Digitalisasi Layanan Hukum, Pengadilan Negeri Bondowoso Perkenalkan Aplikasi E-Berpadu

oleh -243 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin dan Ketua DPRD Bondowoso, H. Achmad Dhafir menerima piagam penghargaan dari Ketua PN Bondowoso, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H, S.Fil,. H.H

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memperkenalkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (14/10/2022).

Aplikasi e-Berpadu ini merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Selain itu, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Dikonfirmasi, ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Dr. Handry Argatama Ellion, menerangkan, saat ini Aplikasi tersebut untuk wilayah hukum Jawa Timur masih pada tahap uji coba (trials).

“Karena Pengadilan Tinggi Surabaya belum mendapat penunjukan resmi untuk menerapkan hal tersebut,” jelasnya.

Namun Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan telah mulai melakukan sosialisasi, simulasi, kesepakatan bersama, dan sinergi antar penegak hukum di Bondowoso.

“Ketika Pengadilan Tinggi Surabaya sudah memerintahkan untuk menerapkannya maka kami siap langsung melaksanakan,” tegas ketua Pengadilan Negeri Bondowoso itu.

Sebab, ada banyak fitur di aplikasi ini, yang bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Misalnya, seperti pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan, prosesnya tidak perlu lagi secara manual. Termasuk penahanan dan perpanjangan masa tahanan, penggeledahan, penyitaan yang biasanya dilakukan secara manual oleh kepolisian.

“Para penegak hukum, sudah punya akun masing-masing,” katanya.

Sementara untuk masyarakat umum sendiri, khususnya yang memiliki keluarga yang ditahan Majelis Hakim di lapas, maka dapat mengajukan izin besuk tahanan, secara online tanpa harus datang ke pengadilan.

Jadi, dengan hadirnya aplikasi e-Berpadu ini, untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara ldana, serta memangkas prosedur panjang birokrasi.

“Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menyebutkan, bahwa pihaknya mendukung atas kehadiran aplikasi e-Berpadu tersebut.

Menurutnya, karena memang di era saat ini pemanfaatan teknologi informasi, memang dianggap perlu dilakukan.

“Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja,” terangnya.

Dengan aplikasi e-Berpadu ini, kami berharap dapat mewujudkan digitalisasi administrasi perkara, serta memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana. Serta diharapkan juga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Ini dapat membangun kualitas hukum. Khususnya di Kabupaten Bondowoso menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bondowoso, atas adanya aplikasi e-Berpadu itu, karena dapat mempermudah urusan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi eksekutif dan legislatif untuk bersama bersinergi dengan yudikatif untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (tif)