Dijerat Pasal Penipuan dan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Ngedrop

oleh -73 Dilihat
oleh
Suasana sidang agenda tuntutan JPU, Senin(25/1/2021).
Lanjutan Sidang Mantan Camat Kras Kediri

KEDIRI, PETISI.CO,- Masih dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan  yang menyeret  mantan Camat Kras Kabupaten Kediri, Suherman Bin Alm. Soeratman sudah memasuki tahap ke 9 pada Senin (25/1/2021).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dengan Majelis Hakim di Ketuai oleh M. Fahmi Hary Nugroho, S.H , M.Hum dalam suasana serius dan tenang guna mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Tomy Marwanto yang didampingi JPU Moch Iskandar.

Pada agenda tuntutan dalam  sidang mantan Camat Kras Suherman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suherman dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.

“Karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” tegas JPU Tomy Marwanto, Senin (25/1/2021).

Dinilai seperti itu akhirnya JPU menuntutnya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan yang disampaikannya pada petisi.co usai persidangan dengan keterangan dari JPU bahwa terdakwa Suherman tidak mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.

Dari hal itu JPU Tomy Marwanto menjeratkan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP yang mana pada sidang-sidang sebelumnya didakwakan alternatif.

“Kemarin kan dakwaannya alternatif yaitu penggelapan dan penipuan tapi dari keterangan saksi-saksi lebih tepatnya ke pasal 378 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu menanggapi dari JPU tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Sutrisno mengatakan pada media ini bahwa itu semua merupakan hak jaksa penuntut umum untuk menilai, akan tetapi menurut Sutrisno fakta dipersidangan bahwa terdakwa selalu kooperatif dalam setiap persidangan.

“Itu hak jaksa penuntut umum, fakta dipersidangan saudara terdakwa  selalu kooperatif dalam setiap persidangan,” katanya.

Dari upaya tim kuasa hukum akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya, satu minggu yang akan datang  dan tim berkeyakinan akan upayanya berhasil kalau majelis hakim menilai secara obyektif.

“Tim akan melakukan pembelaan (pledoi) dan tim berkeyakinan upaya ini akan berhasil kalau majelis hakim menilai secara obyektif terdakwa akan bebas,” tuturnya.

Ditambahkan kuasa hukum Saiful Anwar yang merupakan ketua tim bahwa yang disampaikan jaksa penuntut umum itu hanya mengacu pada dakwaan awal jadi bukan mengacu pada persidangan sehingga menurutnya kasus tersebut dalam penganalisaannya itu bias,  “Jadi fakta dipersidangan tidak diungkit sama sekali,” ungkapnya.

Menurutnya , jaksa penuntut umum hanya berpedoman dan  mengacu pada dakwaan, yang mana dakwaan itu mengacu pada proses BAP di  Kepolisian.

“Saya yakin kalau mengacu pada persidangan saya yakin bebas karena disitu unsur-unsur semuanya tidak terpenuhi, karena terdakwa Suherman adalah seorang pejabat seharusnya mengacu pada pasal 374 bukan pada pasal 372,” terangnya.

Tatkala jaksa penuntut umum mengenakan pasal penipuan 378 terhadap terdakwa, Saiful Anwar, S.H , M.H mengungkapkan pada sejumlah media bahwa bahwa pasal nya dianggap tidak pas,

“Bilamana unsur satu tidak terpenuhi maka unsur yang lain juga tidak bisa dipenuhi,” ungkapnya.(bam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.