Dilema Vaksinasi Corona di Indonesia

oleh -128 Dilihat
oleh
Oleh: Nadhifa Khoirun Nisa*

Pandemi Corona hingga saat ini sudah berjalan satu tahun lebih secara global. Dampak dari pandemi tersebut tidak dapat dibilang remeh, mengingat terdapat banyak sektor yang lumpuh semenjak dimulainya lockdown sebagai hasil dari adanya pandemi Corona.

Di Indonesia sendiri, sektor ekonomi mengalami pertumbuhan secara negatif. Selain itu, sektor pariwisata juga tidak luput terdampak, mulai dari industri perhotelan hingga penerbangan.

Berkaca pada dampak luar biasa yang diakibatkan oleh virus Corona tersebut, pemerintah secara mau tidak mau harus mencari solusi atas pandemi ini. Salah satunya ialah melalui vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan herd community sehingga masyarakat dapat tetap menjadi produktif.

Jenis vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini maupun yang akan mendatang terdapat lima jenis yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Cansino, dan Sinopharm. Melansir Our Wold in Data, per 17 Mei 2021 Indonesia sendiri sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 sejumlah 13.828.102 orang (satu dosis) dan 9.093.965 orang (dosis penuh) atau 8.5% dari total penduduk di Indonesia.

Hal itu berarti Indonesia diperkirakan dapat menyelesaikan vaksinasi semua penduduknya selama 3.3 tahun. Dibalik data tersebut, terdapat sebuah fakta di lapangan mengenai kontra masyarakat tentang vaksinasi Covid-19.

Menurut survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, 41% masyarakat Indonesia menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Alasan dibalik ketidakmauan tersebut juga beragam. Alasan-alasan tersebut ialah masyarakat merasa vaksin Covid-19 tidak aman dan tidak efektif, masyarakat merasa badannya sehat sehingga tidak memerlukan vaksin, masyarakat tidak mau membayar untuk vaksinasi, vaksin tidak halal, dan masyarakat tidak mau masuk persengkongkolan perusahaan farmasi pembuat vaksin.

Di lingkungan saya sendiri terdapat beberapa pihak yang tidak mau melaksanakan vaksinasi dengan dalih adanya konspirasi mengenai virus Corona hingga vaksinnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat mis-informasi mengenai vaksinasi di dalam masyarakat, menimbang berbagai alasan masyarakat yang tidak mau melakukan vaksinasi.

Vaksin-vaksin Covid-19 telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh para ahli, sehingga keamannya dapat terjaga, terlebih lagi vaksin yang beredar di Indonesia telah mendapat persetujuan dari WHO atau salah satu badan Persatuan Bangsa-Bangsa yang bergerak di bidang kesehatan.

MUI sebagai pihak yang berwenang sudah menetapkan label halal pada vaksin yang digunakan di Indonesia, sehingga kehalalannya juga terjamin. Selain itu, sejauh ini vaksinasi juga tidak memungut biaya dari masyarakat atau gratis, sehingga masyarakat tidak perlu membayar vaksin tersebut.

Memang benar, setiap masyarakat memiliki haknya untuk bersedia atau menolak divaksin dan bila terdapat paksaan untuk melakukan vaksinasi maka dapat melanggar hak asasi manusia. Dan juga masyarakat memiliki pandangan serta keyakinannya masing-masing mengenai pandemi hingga vaksin saat ini.

Di sisi lain, menurut saya pribadi, alangkah lebih baik jika masyarakat bersedia untuk melakukan vaksinasi. Tujuan dari vaksinasi tersebut juga untuk kebaikan bersama agar pandemi ini dapat segera usai.

Alasan-alasan dari adanya penolakan masyarakat untuk melakukan vaksinasi sudah terjawab oleh berbagai pihak yang berwenang, sehingga sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk menolak vaksinasi Covid-19, kecuali jika terdapat kondisi-kondisi khusus.(#)

*)penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Brawijaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.