Dima Ahyar: Gus Fawait Sudah Ajukan Pengunduran Diri dan Tidak Dilantik Anggota DPRD Jatim

oleh
oleh
Klarifikasi pasangan Gus-Djos terkait pengunduran diri M. Fawait dari anggota DPRD Jatim

JEMBER, PETISI.CO – Muhammad Fawait peraih suara terbanyak saat Pemilu Legislatif 2024 lalu, pada saat pelantikan anggota DPRD Jatim yang digelar Sabtu 31 Agustus 2024 tidak hadir dan lebih memilih melakukan tahapan Pilkada Jember. Dengan mengikuti serangkaian test kesehatan di rumah sakit dr. Soebandi Jember selama 3 hari, terhitung sejak Jumat pagi hingga Minggu siang, Selasa (3/9/2024).

Ketua Tim Rumah Cinta Jember Dima Ahyar, kepada wartawan menyatakan, bahwa Gus Fawait tidak hadir pada saat pelantikan, karena memang yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih.

“Gus Fawait sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih, dan surat pengunduran diri ini juga dimasukkan ke dalam kelengkapan dokumen persyaratan mendaftar sebagai Cabup Jember,” kata Dima Senin

Selain itu, mantan ketua Bawaslu Jember ini juga menyatakan, bahwa sesuai tahapan Pilkada saat ini, Gus Fawait sudah menjalani tahapan Pilkada, sesuai aturan, termasuk syarat mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih.

“Mengenai persyaratan Gus Fawait yang disoal oleh salah satu elemen masyarakat, bahwa Gus Fawait sudah menjalankan ketentuan yang diatur oleh PKPU, dimana dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 dan dirubah menjadi nomor 10 tahun 2024, ada tahapan syarat calon dan syarat pencalonan, ini yang harus dipahami,” ujar Dima.

Kata Dima, Untuk syarat pencalonan dimana dalam PKPU nomor 32 ayat 1, anggota DPR atau DPRD terpilih, yang akan mengikuti Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran dirinya dalam dokumen persyaratan.

“Surat pengunduran diri Gus Fawait, juga sudah diilampirkan saat pendaftaran, dan nanti surat pengunduran diri ini ditelaah oleh KPU, dan jika belum sesuai, masih ada tahapan perbaikan, sampai nanti dinyatakan sesuai, sebelum dilakukan penetapan, bukan pada saat pendaftaran,” tambahnya.

Di tempat terpisah, terkait surat pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jatim terpilih, juga dibenarkan oleh Hendra Wahyudi selalu Komisioner KPU Jember Divisi Teknik , menurut Hendra, surat pengunduran diri yang bersangkutan, ada dalam berkas pencalonan.

“Kemarin surat pengunduran diri yang bersangkutan (Gus Fawait) sebagai anggota DPRD Jatim terpilih, sudah dilengkapi, namun masih akan kita cek lagi dengan melakukan verifikasi tentang keabsahan dan kelengkapannya,” terang Hendra.

Lebih lanjut, Hendra juga menyatakan, bahwa Terkait adanya dokumen yang belum dilengkapi olah Paslon, KPU Jember sendiri memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan yang memang diatur dalam PKPU.

“Tadi kami juga memanggil masing masing LO, dan menyepakati, kalau batas akhir perbaikan dokumen yang belum lengkap termasuk surat pengunduran sebagai anggota DPRD Jatim terpilih, dilakukan sampai tanggal 6-8 September, dan ini sudah disepakati bersama, dan tidak ada tambahan waktu lagi,” tegas Hendra.

Di sisi lain, Gus Fawait sendiri, saat ditemui oleh wartawan usai menyelesaikan proses test kesehatan di rumah sakit dr. Soebandi, menyatakan, bahwa dirinya selama tiga hari berturut-turut menjalani test kesehatan sesuai jadwal dan aturan.

“Sehingga tanpa minta perubahan waktu, termasuk saat test kesehatan di hari Sabtu yang bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD Jatim,” ucap Gus Fawait.

Kami menjalani test kesehatan selama 3 hari, sesuai jadwal yang ditentukan, dan kami tidak merubah jadwal kami, karena kami memang diajarkan oleh pimpinan kami pak Prabowo untuk taat pada aturan, termasuk harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jatim.

“Kalau memang aturannya harus mundur, karena kami Sami’na wa aṭo’na (mendengar dan patuh) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati,” pungkas Gus Fawait. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.