Dimasukkan Jok Motor, Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas

oleh -133 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan tersangka aborsi.

Pacaran, Hamil, Digugurkan

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dimas Sabrha Listianto (21), warga Dusun Agung Desa Cagak Kecamatan Cerme Kabupaten Mojokerto, harus mendekan di tahanan Polres Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, pemuda ini nekat melakukan  tindak pidana aborsi terhadap bayi yang masih dalam kandungan  sang pacar, Cicik Rochmatul Hidayati(21) mahasiswi, warga Gunung Sari Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto .

Saat digelar presrelease Selasa (14/8/2018),  Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan,  kedua pelaku sudah berpacaran kurang lebih satu tahun. Keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali, hingga  pacarnya hamil 8 bulan.

Karena takut diketahui orang tuanya, kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan bayi mereka dengan cara membeli obat penggugur kandungan dari bidan di Aceh.

“Obat penggugur kandungan  dikirim ke Mojokerto melalui Kantor Pos,” urai Kapolres di Kantor Polres Mojokerto saat acara press release.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata juga mengatakan,  kronologinya, pada Minggu malam pelaku meminum 5 pil obat penggugur kandungan. Namun pada hari Senin, pelaku mengalami pendarahan dan melahirkam bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa bantuan bidan.

Pelaku kaget, karena bayinya masih hidup, Dimas berinisiatif membungkus bayinya dengan kaos warna biru dan memasukkannya ke dalam jok NMAX untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman, lalu dirujuk ke RS Gatoel dan dinyatakan meninggal dunia.

“Kini pelaku diancam dengan pasal 77 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak, hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,”  tuturnya.(syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.