Dindikpora Kabupaten Magetan Gelar Rakor Persiapan KBM Ajaran Baru 2020-2021

oleh -84 Dilihat
oleh
Kadindikpora Kabupaten Magetan, Drs. Suwata M.Si.

MAGETAN, PETISI.CO – Dalam rangka Persiapan tahun ajaran 2020-2021 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Magetan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference melalui aplikasi Zoom meeting bersama perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) juga pengawas sekolah serta Kepala Tk Negeri Kabupaten Magetan.

Kegaiatan ini guna melakukan persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran Baru 2020-2021 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di Unit Kerja masing-masing, Rabu (7/7/2020).

Kadindikpora Kabupaten Magetan, Drs. Suwata M.Si mengatakan, sebelumnya sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran baik melalui metode tatap muka maupun Daring (online).Untuk itu diperlukan penegasan yang mana pelaksanaan dalam kegiatan belajar tahun ajaran baru yang akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 nanti.

“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap berjalan,” terangnya.

Hanya sistem kegiatan pembelajaranya diatur disesuaikan dengan kondisi keadaan masing-masing daerah dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa  keselamatan peserta didik itu yang paling utama dan diatur bagi daerah yang zonanya belum hijau untuk sementara tidak diperbolehkan dilakukan kegiatan pembelajaran melalui tatap muka.

Suwata menambahkan jika dalam pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka harus ada persetujuan dari kepala daerah juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten selain itu jika sekolah sudah diizinkan oleh kepala daerah juga harus disetujui oleh komite selanjutnya harus ada persetujuan dari orang tua wali murid.

“Jadi pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka tergantung kesepakatan atas persetujuan orang tua. Jika orang tuanya setuju maka pembelajaran sekolah bisa dilakukan tetapi jika para orang tua masih kuatir, sangsi dan tidak setuju dilakukan tatap muka maka pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing. Itupun berlaku jika daerahnya sudah dinyatakan kondisi zona hijau, sedangkan Magetan kondisinya masih dalam zona orange,” tambah Suwata.

Suwata juga meminta agar tanggal 13 Juli 2020 nanti seluruh sekolah serentak memulai melaksanakan kegiatan ajaran baru. Bagi sekolah yang bisa melaksanakan virtual dipersilahkan dan jika tidak bisa mungkin bisa dilakukan beberapa perwakilan peserta didik dengan penerapan protokol kesehatan meskipun nanti dalam pelaksanaanya melalui daring, luring, ataupun kunjungan ke rumah dikarenakan jenjang SD belum bisa dilakukan melalui metode daring.

“Namun jika keadaan sudah siap dan sudah memungkinkan akan segera mungkin memberikan surat edaran pemberitahuan,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.