Dinkes Bondowoso Tanggapi Keluhan Masyarakat Mengenai SKS

oleh -84 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, dr. Mohammad Imron,

BONDOWOSO, PETISI.CO – Terkait permintaan Surat Keterangan Sehat (SKS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang dikeluhkan masyarakat, mendapat tanggapan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso.

Hal ini, ketika Kepala Dinkes  Bondowoso, dr. Mohammad Imron, memberi konfirmasi.

Menurutnya, berdasarkan dengan Peraturan Daerah  (Perda) nomor 10 Tahun 2017, tentang Retribusi Jasa Umum, sudah dijelaskan, bahwa tarifnya berbeda-beda.

“Jika pengurusan SKS, untuk  melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan tarifnya Rp. 10 ribu. Jika untuk persyaratan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan menikah, tarifnya Rp. 15 ribu,” ujarnya.

Jika pasien umum, lanjut dia, tidak memiliki status miskin  maka dikenai biaya tersebut plus retribusi yaitu,  Rp 10 ribu.

“Jadi kalau untuk kepentingan pendidikan, itu bayar retribusinya Rp.10 ribu dan biaya SKS-nya Rp. 10 ribu, Itu berarti distribusinya Rp 20. Ribu,” kata orang nomor satu di Dinkes Bondowoso itu.

Tak hanya itu saja yang dikatakan dr. Mohammad Imron,  ia juga menegaskan, bahwa permintaan SKS ke Puskesmas tidak dipungut biaya atau digratiskan. Ini berlaku untuk semua Puskesmas di Kabupaten Bondowoso.

“Mulai saat ini, saya memutuskan, untuk permintaan SKS itu gratis, baik bagi masyarakat miskin maupun mampu. Selama, bisa menunjukkan identitasnya sebagai penduduk Bondowoso,” tegasnya.

Alasannya, jelas dia, karena ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Sekaligus, ini realisasi dari program Bupati Bondowoso, Drs. Amin Said Husni, yang di periode ke dua, bahwa, pelayanan di kelas III, termasuk rawat jalan di Puskesmas itu gratis. Baik untuk rawat jalan maupun rawat inap kelas III,” jelas dia sambil mengimbuhkan, rawat jalan salah satunya adalah, screening untuk mendapatkan SKS.

“Seringkali itu terjadi disuruh bayar, ketika ada warga meminta SKS, tapi tidak memiliki identitas masyarakat miskin. Dia juga tidak bawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau apapun. Dengan kejadian seperti Itu, kemudian Puskesmas menganggap  pasien umum. Itu yang bayar,” pungkasnya.(latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.