Dinkes Surabaya Minta Warga Tak Panik soal Penonaktifan PBI JKN

oleh
oleh
Ilustrasi pelayanan kesehatan di Kota Surabaya

Surabaya, petisi.co – Warga Surabaya diminta tetap tenang menyikapi penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka pembaruan data oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu panik. Saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data kepesertaan jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran,” ujar Nanik, Selasa (10/2/2026).

Ia menerangkan, pemutakhiran data PBI JK bertujuan memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Salah satu penyebab penonaktifan adalah karena sebagian peserta tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1–5 mencakup kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah. Warga di luar kategori tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.

Meski demikian, Nanik menegaskan bahwa warga Surabaya yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Pemerintah kota memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terutama bagi warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun, dengan fasilitas kelas 3. Mereka tetap dilayani secara gratis,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan dan tetap memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. Pemkot Surabaya, lanjut Nanik, berkomitmen menjaga akses kesehatan bagi seluruh warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penonaktifan kepesertaan PBI JK ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, sebagai bagian dari proses pemutakhiran data nasional. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.