Diobrak-abrik Polisi, Pengedar Okebaya tak Kapok

oleh -93 Dilihat
oleh
Nurul Huda Bin Purdi asal warga Dusun Babatan Desa Sidomekar digelandang petugas.

JEMBER, PETISI.CO – Meski sudah banyak pelaku pengedar Okerbaya yang dijebloskan ke penjara oleh penegak hukum (polisi,red),  namun hal itu tak membuat surut hati Nurul Huda Bin Purdi (26), asal warga Dusun Babatan Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember untuk mengedarkan atau menjual obat keras berbahaya (okerbaya).

Untungnya, keangkuhan hati pengedar Okerbaya yang akrab disapa Nurul ini, akhirnya runtuh.  Nurul ditangkap Satuan Reskrim Mapolsek Umbulsari, tak lama setelah melayani pembelinya di sebuah warung yang berada di Dusun blok Mundu Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Minggu (12/2/2017).

Sebanyak 74 paket plastik masing masing berisi 7 butir pil trihexyphenidil dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan okerbaya, serta sebuah tas hitam yang dibuat sebagai tempat menyembunyikan Okerbaya berhasil diamankan.

Menurut Kapolsek Umbulsari Ajun Komisaris Polisi Mitahul Huda, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Sesaat setelah melakukan penyelidikan dan benar informasi dari masyarakat, polisipun langsung melakukan penangkapan.

“Kurang lebih 30 menit sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwasannya di warung tersebut ada transaksi Okerbaya, setelah lidik ternyata benar,  tiga  anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan,” ungkap Huda.

Untuk selanjutnya, guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolsek Umbulsari.

“Guna proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako, untuk pasal yang disangkakan pasal 196 Subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya. (yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.