SURABAYA, PETISI.CO – Menjadi pembantu rumah tangga, seharusnya menjaga barang barang milik sang majikan di rumah. Tapi hal ini tak dilakukan Eka Irawati. Dia mencuri pakaian, handphone sampai perhiasan. Nilainya mencapai Rp 30 jutaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Eka Irawati diadili di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Selasa (27/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaanya menyebut, terdakwa Eka Irawati mengambil barang kepunyaan orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Majikan terdakwa, Yuwaree Rattana Wichai warga Thailand, oleh JPU Ratri dihadirkan sebagai saksi korban. Pada intinya, korban kehilangan handphone seharga Rp 5 juta, di dalam kamarnya, November 2020.
Saksi juga menerangkan, terdakwa juga sering mengambil barangnya yang lain. Seperti baju, perhiasan dan anting milik saksi. Kalau ditotal kerugian saksi sekitar Rp 30 juta.
Dimintai tanggapanannya oleh majelis hakim terkait keterangan saksi Yuwarre, terdakwa Eka Irawati membenarkan semua. Sidang pun dilanjutkan Selasa depan.
Terdakwa Eka Irawati, sekitar bulan November sekira pukul 18.00, melakukan kejahatannya di rumah Jalan Graha Famili Blok R-55, Wiyung Surabaya.
Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di rumah saksi Yuwaree Rattana Wichai yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Terdakwa mengambil Handphone di meja belajar, berpura pura pinjam kepada anak anak saksi Yuwaree. Sampai beberapa hari Handphone tersebut disimpan di almari dapur. Selanjutnya Handphone dikirim lewat travel ke Trenggalek kepada saksi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian Rp 4.099.000. (pri)