Diperlakukan Tidak Adil Hakim PA Solok, Pengacara Bersama Tergugat Walk Out

oleh -100 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMBAR, PETISI.COPihak-pihak tergugat bersama pengacaranya memilih walk out (keluar) dari persidangan sengketa harta warisan yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Solok dalam perkara no. 145/Pdt.G/2021/PA.Slk. Aksi walk out terjadi setelah merasa diperlakukan tidak adil oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Senin (12/07/2021).

Dari keterangan pengacara pihak tergugat Defnolita SH kepada media, hal ini mereka lakukan karena dalam sidang terkait sengketa harta warisan yang digelar di PA Solok hakim tidak menghargai hak mereka sebagai tergugat.

Sebenarnya walk out yang pihak tergugat dilakukan bukan serta merta namun pada dua kali sidang sebelumnya tergugat sudah merasa diperlakukan tidak adil oleh Hakim.

“Kami telah mengajukan eksepsi sebagai bentuk tanggapan dari klien kami atas surat gugatan penggugat. Dalam eksepsi ini pihak para tergugat menguak kebenaran tentang kecacatan surat kuasa pihak kuasa penggugat yang sesungguhnya. Oleh karenanya atas eksepsi tersebut para tergugat meminta ketua majelis hakim untuk memberikan putusan sela. Namun ternyata Hakim tidak memberikan putusan sela yang kami minta tetapi justru Ketua Majelis Hakim meminta para tergugat untuk masuk ke pembahasan pokok perkara dengan memerintahkan para tergugat untuk mengajukan bukti-bukti dalam pokok perkara,” jelasnya.

Selanjutnya Defnolita SH menjelaskan bahwa alasan Ketua Majelis Hakim tidak memberikan putusan sela yag diminta para tergugat dikarenakan agenda sidang sudah memasuki pembuktian dari pihak penggugat. Padahal Ketua Majelis Hakim telah menerima Eksepsi dari Kuasa Hukum para Tergugat sebelas hari yang lalu sehingga patut diduga cukup waktu untuk membuat putusan sela yang diminta.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa bahwa putusan sela adalah hak tergugat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Putusan sela ini agar memudahkan para Tergugat utk melakukan upaya hukum lanjutan jika eksepsi tidak diterima oleh Ketua Majelis hakim secara hukum beracara Perdata. Atas rksepsi yang diajukan oleh para tergugat tersebut, maka Ketus Majelis Hakim seharusnya memberi putusan sela sebelum melanjutkan pemeriksaan ke pembahasan pokok perkara,” tutur Defnolita.

Alasan Ketua Majelis Hakim memaksa masuk kedalam pembahasan pokok perkara juga dirasakan sangat dipaksakan dan terkesan telah berpihak kepada kemauan Kuasa Penggugat, padahal degan adanya fakta tidak hadirnya tergugat dua yaitu Ny. Martha Herry Yessy dalam dua kali sidang sebelumnya tanpa alasan yang jelas.

Seharusnya Ketua Majelis Hakim menanyakan terlebih dahulu kepada para, pihak Kuasa Penggugat dan Kuasa Hukum para tergugat apakah tidak keberatan apabila perkara (Sidang) dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. Namun Ketua Majelis Hakim tidak menanyakan hal itu tetapi dengan arogan dan degan alasan kewenangan Hakim dan keterbatasan waktu sidang perkara telah memaksa pihak para tergugat untuk masuk kedalam pembahasan pokok perkara degan memerintahkan para tergugat untuk mengajukan bukti-bukti.

Karena merasa telah diperlakukan tdk adil dan dipaksa masuk kedalam pembahasan pokok perkara, maka Kuasa Hukum dan para Tergugat memilih walk out (meninggalkan) Persidangan tangal 12 Juli 2021  dan selanjutnya langsung membuat pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia yg surat tembusannya langsung diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Solok melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  PA Solok.

Mendapatkan kejadian ini petisi.co mencoba konfirmasi ke Pengadilan Agama Solok dengan diterima Ahmad Hidayat,SH.I sebagai Humas di PA Solok, dalam keterangannya terkait persidangan tersebut ia membenarkan tentang persidangan dan bahwa persidangan tentang perkara tersebu sudah sesuai dengan aturan sidang pada umumnya.

“Benar telah dilakukan persidangan perkara sengketa warisan terkait SPBU telah menjalani sebanyak delapan kali persidangan dan proses persidangan yang kita jalankan sudah sesuai dengan tahapan persidangan pada umumnya,”ungkapnya.

Terkait dengan adanya Esepsi dari pihak tergugat yang tidak di tanggapi hakim, Ahmad Hidayat yang juga merupakan Hakim anggota dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa itu haknya hakim.

“Itu haknya hakim mau ditanggapi atau tidak, nanti di putusan akhir semuanya akan di jelaskan hakim baik itu terkait Esepsi yang diajukan tergugat, yang pasti kita tidak menyalahi aturan,”tuturnya.

Akhir konfirmasi saat media menanyakan apakan hakim ketua meminta pendapat kepada dua hakim anggota lainnya saat mengambil keputusan dalam persidangan, ia enggan menanggapi.

“Kalau soal itu saya no komen,” tutupnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.