Direktur CBC Jatim: Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Kembalikan ke Bank Jatim Tbk

oleh -159 Dilihat
oleh
Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, H. Sugiharso, di Gedung KPK Jakarta

MALANG, PETISI.CO – Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, H. Sugiharso, melontarkan pemikiran kreatif-inovatif terkait dengan upaya pencegahan penyimpangan di bidang pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Intinya, kembalikan sistem pengelolaan tersebut ke bank pemerintah daerah. Di Jatim misalnya, kembalikan ke Bank Jatim Tbk.

Ia optimistis perubahan sistem pengelolaan keuangan tersebut berpotensi meningkatkan kualitas tindak pencegahan yang dilancarkan oleh institusi penegak hukum.

KPK misalnya, tidak lagi hanya gencar melakukan penangkapan terhadap oknum penyelenggara negara dan pihak lain dalam berbagai “modus operandi” tindak pidana korupsi (tipikor).

Perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah tersebut ia yakinkan meningkatkan kualitas kinerja pencegahan atas penyimpangan. Secara khusus meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana koruptif (suap, gratifikasi, korupsi) di daerah-daerah.

Sugiharso memperjelas langkah konkret dari solusi yang ditawarkan CBC Jatim tersebut. “Ya… sistemnya yang harus diubah,” tuturnya.

Diuraikan,  pengelolaan keuangan daerah dikembalikan ke sistem lama, yaitu kasda (kas daerah). Sistem pengeloaannya diserahkan kembali ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia. “Lebih aman karena pengawasan lebih kuat.  Langsung diawasi BI , OJK, PPATK,” ujarnya.

Sementara ini BI, OJK, dan PPATK tidak terlibat langsung dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, ia pertanyakan mengapa di daerah-daerah banyak korupsi, suap, gratifiksi? Itu karena sistem pengelolaan keuangan daerah berbeda dengan ketika Kasda dipegang dan dikelola oleh BPD.

Ketika kasda dikelola BPD untuk rekonsilasi saldo bank kas pemda setiap hari dilakukan oleh bank, ditutup kasnya setiap hari harus klop dan cocok.

“Sementara, setelah kasda dipegang dan dikelola Pemda se-Indonesia, banyak korupsi, suap,  gratifikasi karena sistem lemah. Rekonsiliasi saldo Pemda bukan satu hari seperti di bank, tapi selama satu bulan. Ini ada celah atau jeda waktu yang membikin uang Kasda bisa diulur-ulur untuk pertanggung jawaban rekonsilasi saldonya,” tandas Direktur CBC Jatim itu, Kamis (7/2/2019).

Ia yakinkan, sistem pengawasan BI, OJK dan PPATK lebih jelas tentang kasda, jika dipegang dan dikelola BPD se’Indonedia daripada Kasda dipegang dan dikelola Pemda. Faktanya sudah banyak makan korban. Ratusan kepala daerah ditangkap KPK, gara gara korupsi, suap, gratifikasi terhadap penyelenggara negara yang parah.

Sebagai contoh, ia sebut Malang Raya. Tiga kepala daerahnya ditangkap KPK, dan 41 anggota  DPRD Kota Malang pun masuk “hotel prodeo”. Realitas itu sangat memprihatinkan.

Bertolak dari fakta tersebut, Direktur CBC Jatim menyampaikan sudah waktunya institusi yang ia pimpin  “turun gunung” membatu rakyat menyelamatkan APBN dan APBD yang dijarah para koruptor.

“Turun gunung” dimaksud bersinergi semakin kuat dengan KPK untuk menyelamatkan uang negara agar tidak dijarah koruptor.

“Pemeritah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagi yang melapor kasus korupsi dapat hadiah Rp 200 juta. Bukan itu yang kita maksudkan, tetapi bagaimana caranya bisa mencegah praktik korupsi koorporasi di perbankan dan bermitra dengan KPk,” ucapnya.

Lebih khusus, ia menunjuk instutusi bank daerah dan di pemerintahan daerah. Hal tersebut terkait dengan penegakan Pasal 2, UU RI No. 28/Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.13/ Tahun 2016.

“Karena di bank juga masih  terindikasi kuat adanya praktik pemberian marketing fee, upeti dan modus lain  yang disenyalir ilegal,” tegas Sugiharso.

Ahli perbankan tersebut intens menyoroti tidak kejahan perbankan, khususnya di Jatim. Ia ingatkan, tindak kejahatan koorporasi pengurus bank, dewan komisaris, dereksi, dan jajaran eksekutif adalah penyelenggara negara yang harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Direktur CBC Jatim itu mengutipkan Pasal 2, UU RI No. 28/ Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dari KKN. Intinya,  pengurus bank (dewan komisaris, dereksi, pejabat eksekutif) adalah penyelengara negara.

Perma No.13/ Tahun 2016 mengatur, misalkan pengurus bank mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penghapusan kredit hapus buku. Padahal yang dihapus buku kriditnya fiktif (bodong) maka KPK diharapkan menaruh atensi ekstra terhadap kasus semacam itu.

Perma tersebut mengatur tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Terbitnya Perma itu perlu dijadikan momentum untuk mulai menyasar korporasi yang selama ini terseret pusaran korupsi.

“Aparat penegak hukum tak perlu lagi berdalih hukum acaranya tak jelas atau hukum materilnya saling bertentangan,” tandasnya.

Ia berharap, Pileg dan Pilpres 2019 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Di sisi lain, penegakan hukum harus berjalan terus. Seperti korupsi, suap, gratifikasi, pencucian uang dan sejenisnya. NGO (Non Goverment Organiser) pun mitra kerja KPK. Maka NGO memberi dukungan pada KPK.

Satu perkara pidana yang belum terungkap dan menjadi atensinya adalah kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan. Direktur CBC Jatim itu berharap penanganan kasus tersebut bisa cepat dituntaskan. (eka)