Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI Kunjungi Jombang

oleh -77 Dilihat
oleh
1Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI, Budiarso Teguh Widodo

Kawal Pelaksanaan Dana Desa 2018

 JOMBANG, PETISI.CO –  Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (15/3/2018), di selenggarakan Diseminasi Dana Desa Program Padat Karya Tunai untuk masyrakat desa yang lebih sejahtera, integritas profesionalisme sinergi pelayanan kesempurnaan.

Dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2018 ini mendapat pengawalan langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI, Anggota DPR RI, Asisten I, Camat se Jombang dan Sekdes se Kabupaten Jombang.

Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI Budiarso Teguh Widodo dalam kunjungannya ke Jombang menyampaikan, informasi mengenai Program Padat Karya Tunai yang merupakan item dalam program Dana Desa dari pemerintah pusat, yang digelontorkan ke seluruh desa.

“Kami mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Nganjuk dan Jombang, tujuannya adalah untuk mengawal Program Padat Karya Tunai di dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018,” ungkap Budiarso.

Lanjut Budiarso, pengelolan dana desa ada empat kebijakan yang perlu disosialisasikan. Seperti perbaikan dalam cara membagi, mendistribusikan agar lebih pro kepada upaya mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.

“Pengelolaan Dana Desa kepada stake holder terutama kepada para pemangku kepentingan yang terlibat langsung di dalam pengelolaan Dana Desa, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa,” ucapnya.

Selanjutnya, Budiarso menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 harus dilakukan dengan skema baru yang disebut dengan Padat Karya Tunai.

“Padat artinya sarat, Karya artinya kerja, dan Tunai artinya dibayar ‘Cash’. Artinya pelaksana Dana Desa harus melibatkan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat. Pekerja yang terlibat dalam pelaksaan Dana Desa harus dibayar tunai, dilakukan pembayarannya secara harian ataupun mingguan,” jelasnya.

Surya Alam saat sambutan

Budiarso juga menegaskan bahwa pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 ini juga harus dilakukan dengan cara swakelola. Hal itu dimaksudkan agar kemandirian desa bisa terwujud.

“Artinya, dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan harus dilakukan secara mandiri oleh desa, tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga. Apalagi sampai dikontrakkan kepada kontraktor di luar desa, atau di luar kabupaten,” tegasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII, Surya Alam dalam sambutannya menyampaikan adanya beberapa perubahan pelaksaan Dana Desa tahun 2018.

“Untuk tahun 2018 ini, fokus temanya adalah Padat Karya Tunai. Oleh karenanya, informasi ini perlu disebar luaskan, dan perlu disiapkan aturan-aturan petunjuk pelaksanaannya,” pungkasnya. (rahma)