Disdikbud Bondowoso Terkesan Tidak Konsisten

oleh -124 Dilihat
oleh
Cuplikan salah satu Surat Edaran.

Muncul Surat Edaran Berbeda Isi Terkait PTM

BONDOWOSO, PETISI.CO – Muncul Surat Edaran (SE), berbeda isi, antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, dengan Tim satuan gugus tugas (Satgas) Covid 19, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang sudah dilonggarkan dalam taraf Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 34 tahun 2021.

Beredar pada tanggal 16 Agustus SE dari Disdikbud Nomor : 421/ 2372/ 430. 9. 9/ 2021 perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang diduga tanpa koordinasi dan mendahului SE dari Satgas Covid-19, Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 18 Agustus SE dari ketua Satgas Covid 19, yakni, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, baru diterbitkan Nomor : 443.2/ 364/ 430/ 2021, perihal yang sama dengan isi berbeda.

Atas terbitnya kedua SE yang isinya berbeda tersebut, tanggal 20 Agustus Disdikbud terbitkan kembali surat edaran dengan Nomor : 005/2415/430.9.9/2021, khusus untuk jenjang Pendidikan PAUD (KB, TK dan SKS) yang tidak memperkenankan untuk pembelajaran tatap muka.

Menyikapi SE ke dua dari Disdikbud, komisi IV, DPRD Kabupaten Bondowoso, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Barri Sahlawi Zain, mengungkapkan, bahwa SE Bupati bersifat optional. Artinya, Disdikbud Bondowoso boleh mengambil atau tidak dengan catatan ada pertimbangan yang signifikan.

Seharusnya Disdikbud konsisten dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada diatasnya untuk kemudian diperkuat lagi dengan Instruksi Mendagri), 34 tahun 2021.

“Sesuai edaran Bupati, poin 3 huruf b dimana, jenjang PAUD itu masih boleh tatap muka dengan kapasitas 33 %. Akan tetapi, di SE Disdikbud, tidak boleh sama sekali. Mengapa Disdikbud tidak konsisten?,” ungkapnya, Sabtu (21/8/2021).

Memang Disdikbud mempunyai kewenangan untuk mengatur lebih teknis dan mengeluarkan kebijakan dengan beberapa pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Akan tetapi seharusnya, jika jenjang diatasnya boleh, maka yang lain jenjang dibawahnya tidak dilarang.

“Sesuai SE Bupati, jenjang pendidikan di atas PAUD, tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. SDLB atau SMPLB bahkan 62%,” katanya.

Harusnya, lanjut dia, Disdikbud konsisten apalagi pembelajaran tatap muka itu, memang menjadi harapan dan tuntutan dari masyarakat atau wali murid juga murid itu sendiri.

“Harusnya sama-sama dibuka sama-sama dengan jenjang pendidikan di atasnya jangan ditutup,” jelasnya.

Ditanya soal adanya SE yang terindikasi tanpa koordinasi?. Sahlawi Zain, menyebutkan, bahwa sejauh ini pihak Disdikbud memang belum melakukan koordinasi dengan pihak komisi IV DPRD Bondowoso.

“Untuk konteks dimana pembelajaran dimungkinkan secara tatap muka terbatas, itu masih belum ada koordinasi,” sebutnya.

Akan kami usulkan kepada pimpinan Komosi IV yang membidangi pendidikan agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak Disdikbud.

“Tujuannya untuk menyikapi dua surat edaran yang berbeda itu,” pungkasnya.

Sementara ini, kepala Disdikbud Bondowoso, Sugiono Eksantoso, belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.