SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya telah menonaktifkan atau memblokir 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang keberadaannya tidak diketahui.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa setelah verifikasi keberadaan warga yang datanya tidak sesuai dengan KK pada aplikasi Cek-in Warga Surabaya, ditemukan 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang tidak diketahui keberadaannya per 21 Juni 2024.
“Batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada konfirmasi dan klarifikasi, maka akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Eddy Christijanto seusai konferensi pers di Ruang Eks Humas-Dinkominfo Surabaya, Jumat (21/6/2024).
Eddy menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui Perangkat Daerah (PD) beserta kecamatan dan kelurahan tidak mengetahui keberadaan warga tersebut, sehingga menyulitkan dalam memberikan bantuan jika diperlukan.
“Jika ada warga yang memerlukan bantuan tetapi keberadaannya tidak diketahui, kami kesulitan untuk memberikan intervensi yang tepat,” jelasnya.
Tujuan dari penonaktifan ini adalah agar warga melaporkan status kependudukannya kepada Pemkot Surabaya. Warga diharapkan melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka saat ini kepada RT/RW dan kelurahan.
“Jika domisili mereka berada di kecamatan lain, maka akan dipindahkan sesuai alamat kecamatan tersebut. Jika di kabupaten lain, disarankan untuk pindah ke kabupaten/kota tersebut. Hal ini untuk memastikan data valid dan menghindari data fiktif,” tambahnya.
Eddy menegaskan, ada beberapa dampak jika dokumen administrasi kependudukan warga dinonaktifkan, seperti kesulitan membuka rekening tabungan, BPJS, dan NPWP. “Untuk BPJS, konfirmasi akan diproses dengan cepat karena sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, sehingga penanganan kesehatan akan diprioritaskan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Surabaya telah menertibkan 61.750 KK yang tidak diketahui keberadaannya. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 42.804 KK karena warga yang bersangkutan mulai melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.
“Jumlahnya turun dari 61.750 KK menjadi 42.804 KK karena setiap hari ada warga yang melakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ia mengimbau warga yang dokumen kependudukannya dinonaktifkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Masyarakat dapat mengecek status kependudukan melalui link https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
“Jika orang tua mereka masih beralamat di Surabaya, mereka yang bekerja di luar Surabaya tetap dianggap sebagai penduduk Surabaya karena ada penjamin. Jika tidak ada penjamin di Surabaya, maka diminta untuk segera melakukan konfirmasi,” pungkasnya. (dvd)





