JAKARTA, PETISI.CO – Pasca rilisnya pernyataan Satgas Waspada Investasi mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Mi One Global Indonesia pada Rabu (11/1/2017) lalu, jajaran direksi PT Mi One Global Indonesia melakukan klarifikasi mengenai statusnya dihadapan insan pers dan para members Mi One Global se- Indonesia.
Bertempat di Ruko Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Jumat (13/1/2017), Komisaris Utama PT Mi One Global, Letjen (Purn) M. Yunus Yosfiah memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa PT Mi One Global Indonesia adalah perusahaan legal dengan aktivitas utama penjualan voucher pulsa dan token listrik.
“Perusahaan ini resmi legal bukan bodong seperti apa yang diberitakan media online, dan ke legalan tersebut sudah dinyatakan langsung oleh Kepala Departemen Penyidikan OJK A. Kamil Razak dalam pertemuan di kantor OJK Rabu (11/1),” jelas Yunus dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
“Ketemu dengan Ketua OJK, Muliaman Hadaddan pak Kamil, setelah kami jelaskan sistem dan skema usaha, pak Kamil langsung menegaskan bahwa kami itu perusahaan legal, hanya perlu ada penambahan untuk kelengkapan surat-surat yang lainnya,” tutur Yunus.
Menurut mantan Menteri Penerangan ini, apa yang dilakukan PT Mi One murni hanya bisnis berjualan pulsa dan token listrik tanpa ada embel-embel investasi dan arisan berantai. “Tidak ada itu, perusahaan ini murni berjualan pulsa.Itu saja,” ucapnya.
Selanjutnya, Yunus juga menjelaskan legalitas perusahaan yang memiliki surat-surat resmi dalam pendirian perusahaan yang terdiri dari, kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta NPWP.
“Masa kami bayar pajak tiap bulan tanpa pernah mangkir dianggap perusahaan ilegal,” ungkap Yunus. “Kami akan tetap berjalan normal karena tidak ada unsur investasi apalagi aktivitas ilegal, saat ini anggota sudah mencapai 30.000 orang di seluruh Indonesia,” tutup Yunus.
Untuk diketahui, saat ini Mi One Global sedang ada pembenahan beberapa aspek di perusahaan untuk meluruskan pandangan negatif yang diduga oleh Satgas Waspada Investasi. Antara lain, proses komunikasi ke masyarakat baik secara langsung maupun digital serta cara penawaran produk ke masyarakat.
Tidak ada aktivitas yang di hentikan, semua berjalan normal dan pernyataan yang ditanda tangani pada 19 Desember 2016 lalu bersama Satgas sudah diluruskan. Dan dalam surat edaran OJK dan Satgas Waspada Investasi sebelumnya disampaikan Satgas memanggil perusahaan ini dua kali, pertama 6 Desember 2016 yang mana isinya adalah membahas kegiatan usaha yang dilakukan. Lalu pada 19 Desember 2016 Satgas memutuskan bahwa aktivitas ini ilegal dan pada kesempatan yang sama PT Mi One Global Indonesia sudah menandatangani perjanjian untuk menghentikan segala aktivitasnya termasuk perekrutan anggota baru. (sdk/sr)