Dishub Jatim: Warga tak Boleh Gunakan Pelabuhan dan Kapal Ilegal

oleh -45 Dilihat
oleh
Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin

SURABAYA, PETISI.CO – Pasca tenggelamnya kapal motor Arin Jaya di perairan Giliyang, Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Senin (17/6/2019) yang lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim akan menjalin komunikasi dengan warga, camat, tokoh masyarakat, atau forkomcam di wilayah setempat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Komunikasi dengan warga, camat, tokoh masyarakat, atau forkomcam di wilayah setempat ini salah satu upaya Pemprov Jatim tempuh untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan serupa,” kata Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/6/2019).

Menurutnya, warga tidak boleh menggunakan pelabuhan dan kapal ilegal seperti kasus pada KM Arin Jaya. Karena pengelolaan tranportasi laut berada langsung di bawah kementerian perhubungan melalui Kesyahbandaran. Dishub juga sudah menyampaikan usulan tersebut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

“Sudah saya sampaikan ke Dirjen Laut. Karena SDM nya terbatas, seharusnya berkomunikasi dengan camat forkomcam desa tokoh yang bisa mencegah masyarakat untuk menggunakan kapal ilegal dan pelabuhan ilegal,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan karena Jawa Timur mempunyai lebih kurang 170 pulau baik yang berpenghuni atau tidak. Pemerintah pun juga belum mengetahui berapa banyak pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal yang berada di 170 pulau tersebut.

“Kalau yang tidak resmi, di sepanjang garis pantai itu sangat memungkinkan ada apabila sudah terjadi permufakatan yang sifatnya ilegal untuk membentuk suatu penyeberangan yang ada di pulau itu,” ungkapnya.

Kedepan, pihaknya mengusulkan perlu ada kesepakatan antara Kesyahbandaran dengan warga atau forkopimcam. “Karena kalau hanya dari pemerintahah tidak sanggup untuk menjangkau tempat yang wilayahnya sangat luas,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.