Surabaya, petisi.co – Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan verifikasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA). Berdasarkan data Dishub Surabaya, dari total 1.747 jukir yang tercatat pada 2025, baru 1.069 petugas yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk tahun 2026.
Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, saat menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Jumat (30/1/2026). Audiensi ini menjadi forum dialog untuk membahas berbagai persoalan parkir di lapangan, termasuk penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Trio menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan parkir di Kota Surabaya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) menjalankan tugas sesuai peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.
“Kami dilindungi Perda dan Perwali. Itulah dasar kami melakukan pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya,” ujar Trio di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama Dishub adalah pembinaan terhadap juru parkir yang telah terdaftar secara resmi di UPT Parkir. Pembinaan tersebut diberikan kepada petugas yang telah mengajukan diri dan memenuhi ketentuan administratif sebagai jukir resmi.
“Fungsi kami adalah membina saudara-saudara jukir yang sudah terdaftar dan tercatat sebagai petugas parkir resmi,” katanya.
Trio menuturkan, proses validasi dan perpanjangan KTA merupakan agenda rutin tahunan. Pemberitahuan kepada juru parkir telah disampaikan sejak Desember 2025 agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.
“Sejak Desember 2025 kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk memvalidasi dan memperpanjang KTA sebagai petugas parkir,” jelasnya.
Pengajuan perpanjangan KTA sendiri telah dibuka sejak 23 Desember 2025. Hingga rekapitulasi terakhir, jumlah jukir yang telah memvalidasi KTA baru mencapai 1.069 orang.
“Padahal data resmi kami pada 2025 menunjukkan ada 1.747 jukir utama. Artinya masih ada lebih dari 500 petugas parkir yang belum memperpanjang atau memvalidasi KTA,” ungkap Trio.
Ia menegaskan, validasi KTA bersifat wajib bagi seluruh jukir yang bertugas di lokasi parkir resmi. Kelengkapan administrasi dan atribut menjadi syarat utama saat menjalankan tugas di lapangan.
“Wajib membawa KTA yang dicantolkan, memakai rompi resmi Dishub, dan dilengkapi peluit. Ketiganya kami fasilitasi,” tegasnya.
Meski demikian, Trio memberikan apresiasi kepada 1.069 jukir yang telah memenuhi kewajiban administrasi. Menurutnya, kelengkapan KTA dan atribut tidak hanya mendukung ketertiban, tetapi juga memberi rasa aman dan nyaman bagi petugas saat bertugas.
“Petugas yang lengkap administrasinya akan lebih tenang, aman, dan nyaman saat bekerja,” ujarnya.
Trio pun mengimbau para juru parkir agar tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan kepada petugas Dishub, khususnya Kepala Pelantaran (Katar) yang bertugas di wilayah masing-masing.
“Jika ada kendala di lapangan, silakan sampaikan kepada petugas kami,” pungkasnya. (dvd)








