Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Upaya ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengapresiasi sikap warga yang kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital.
“Kami sangat mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai. Namun kami juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan bahwa juru parkir resmi telah dibekali atribut khusus sebagai penanda legalitas. Atribut tersebut meliputi rompi berwarna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang wajib dikenakan dan terlihat jelas oleh masyarakat.
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” jelasnya.
Trio menambahkan, pembayaran parkir non tunai hanya dapat dilakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang dikelola oleh Dishub. Masyarakat diminta memastikan tujuan pembayaran sebelum menyetujui transaksi, karena identitas QRIS resmi tercantum secara jelas.
“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Dishub Surabaya juga mengapresiasi partisipasi aktif warga yang melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa, media sosial, maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Terkait kasus juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyampaikan bahwa Dishub telah bergerak cepat dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Saat ini, Dishub masih menunggu perkembangan hasil penanganan dari kepolisian.
“Mengenai sanksi, pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun apabila pelanggaran terjadi secara berulang, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” ujarnya.
Dishub juga menekankan pentingnya dukungan juru parkir terhadap program digitalisasi parkir. Para petugas diwajibkan menjalankan ketentuan yang berlaku dan dilarang menggunakan QRIS yang bukan milik Pemkot Surabaya.
Penerapan parkir non tunai di Surabaya dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari 2026, Dishub menargetkan sebanyak 1.500 titik parkir resmi telah dilengkapi perangkat pendukung pembayaran non tunai.
“Petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa. Namun apabila masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani,” terangnya.
Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan, Dishub terus mendorong masyarakat beralih ke sistem digital. Berdasarkan hasil polling media, sekitar 80 hingga 90 persen warga Surabaya menyatakan keinginan agar pembayaran parkir dilakukan secara non tunai.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, Dishub Surabaya memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
“Kami berkomitmen selalu responsif terhadap setiap aduan. Apabila ditemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas hingga sanksi pemberhentian,” pungkas Trio. (dvd)








