Disnaker-PMPTSP Kota Malang Gelar Bimtek UU Cipta Kerja

oleh -104 Dilihat
oleh
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST.MT tiga dari kiri, saat membuka Diklat Pegawai di Shanaya Resort Malang.

MALANG, PETISI.CO – Menghadapi telah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja kualitas kinerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyelenggarakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis bertempat di Shanaya Resort, Malang, Jumat (26/2/ 2021).

Acara yang digelar selama 2 hari tersebut berakhir sabtu (27/2) sore ini diikuti oleh 100 peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) Disnaker-PMPTSP.

Pelatihan bertemakan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga kerja Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Tahun 2021.

Dalam pembukaan acara tersebut, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso,ST.MT mengatakan, aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir semua menyentuh kepada tugas dan fungsi Disnaker-PMPTSP.

Hal tersebut berarti Disnaker-PMPTSP dituntut memahami tugas dan fungsinya secara cepat dan tepat sehingga dapat memberikan penjelasan dan penjabaran dari lahirnya UU Cipta Kerja.

“Harapan tersebut adalah kemudahan pelaksanaan berusaha di Kota Malang, penyerapan tenaga kerja dengan regulasi dan eksekusi di Perangkat Daerah bisa semakin ditingkatkan, dan diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran di Kota Malang,” lanjut Erik.

Acara tersebut diselenggarakan karena beberapa hari yang lalu seluruh aturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja telah ditetapkan.

“Karena itulah, saat ini seluruh personel aparatur Disnaker-PMPTSP Kota Malang melakukan karantina selama dua hari untuk bisa menyerap seluruh aturan penerapan undang-undang cipta kerja tersebut,” ujarnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP berharap pelatihan ini harus dimaksimalkan dan kemudian agar bisa diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh semua pegawai Disnaker-PMPTSP di Kota Malang.

“Harus kita maksimalkan. Segala macam hal dan kita pelajari. Kemudian, apa saja yang perlu segera ditindaklanjuti, segera dieksekusi secepat cepatnya,” tambahnya lagi.

Nantinya, lanjut Erik, semua regulasi akan diperbarui, mulai dari Perda, Perwal, sampai dengan SOP keseharian sudah dilakukan pembaruan pasca pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai tersebut dilaksanakan.

Dalam pelatihan tersebut terdapat materi terkait aturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Utamanya menyangkut dengan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha.

“Semoga dalam dua hari ini mereka mendapatkan filosofinya. Dan kita juga langsung praktek aplikasi pelayanan perijinan online yang baru ini. Narasumbernya juga langsung dari Kementrian Badan Koordinasi Penanaman Modal,” tandasnya.

Erik yang juga menjabat Plt. Diskominfo ini berharap tingkat kemudahan pelaksanaan berusaha di Kota Malang semakin meningkat, dengan begitu dapat mendongkrak nilai investasi semakin tinggi.

“Serapan nilai investasi itu artinya, pelayanan perijinan berusaha juga semakin meningkat. Banyak orang yang berusaha, begitu orang berusaha, roda perekonomian bergulir dan terjadi penyerapan tenaga kerja yang maksimal kepada warga masyarakat kota malang,” timpal Erik bertubuh atletis ini.

Pelatihan sejatinya dibuka oleh Wali Kota Malang Sutiaji, batal dilakukan yang kemudian pembukaan digantikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP dan penutupan dilakukan oleh Sekda Kota Malang Wasto, yang kebetulan menghadapi akhir masa jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) pada awal maret karena purna tugas. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.