Disnaker Surabaya Klaim Penahanan Ijazah Bisa Kena Denda dan Pidana

oleh -85 Dilihat
oleh
Kadisnaker Surabaya, Achmad Zaini saat mendampingi Nila Handiarti melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya mendampingi Nila Handiarti, mantan karyawan perusahaan swasta, untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah oleh mantan tempat kerjanya.

Usai melapor, Nila mengatakan bahwa tujuannya murni agar ijazahnya dikembalikan. “Ijazah ditahan. Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan, itu saja,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Nila merujuk pada pernyataan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sudah disampaikan sebelumnya melalui video.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan pendampingan ini bentuk dukungan Pemkot bagi warga yang menghadapi masalah ketenagakerjaan. Ia menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar aturan.

“Dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah atau dokumen asli dilarang. Sanksinya bisa berupa denda Rp50 juta atau pidana enam bulan,” jelas Zaini.

Zaini mengaku tidak mengetahui pasal yang digunakan dalam laporan, karena hanya mendampingi. Ia menambahkan, laporan ini murni inisiatif Nila. Jika ada mantan pegawai lain yang mengalami hal serupa, Pemkot membuka ruang pendampingan.

Disnaker Surabaya sebelumnya telah menangani kasus Nila dan mengeluarkan anjuran melalui mediator agar ijazah dikembalikan. Hingga kini, kasus Nila adalah satu-satunya kasus dugaan penahanan ijazah yang ditangani pihaknya.

Zaini menutup dengan menjelaskan bahwa sejak diterapkannya UU No. 23 Tahun 2014 pada 2018, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. Pemkot hanya bertindak melalui peran mediator. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.