Dispenduk Capil Pemkab Magetan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Jajar

oleh -79 Dilihat
oleh
Bupati Magetan launching pelayanan administrasi kependudukan di Desa Jajar.

MAGETAN, PETISI.CO – Dalam rangka meningkatkan dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Magetan melaunching pelayanan administrasi kependudukan di Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo. Pelayanan dengan tagline “Makekarto” (Melayani Administrasi Kependudukan Elektronik Kompeten Amanah Ramah Tepat dan Ora Repot) diresmikan langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, Kamis (29/04/2021).

Dispendukcapil Kabupaten Magetan mulai tahun 2020 kemarin telah membuka pelayanan administrasi kependudukan di 19 titik pelayanan yakni di Kantor Dinas dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Magetan dan 17 Kecamatan.

Selanjutnya pada tahun 2021, berupaya untuk lebihmendekatkan diri kepada masyarakat dengan melaksanakan integrasi pelayanan administrasi kependudukan di desa.

Drs. Hermawan, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Magetan menyampaikan, dipilihnya Desa Jajar untuk dilaunching pelayanan ini dikarenakan Desa Jajar merupakan desa binaan adminduk dan kampung KB.

Dengan harapan semoga hal tersebut bisa memicu bagi desa lain untuk meniru Desa Jajar dan selanjutnya bisa direplika di seluruh desa di Kabupaten Magetan.

“Dengan dimudahkannya layanan ini diharapkan masyarakat segera mengurus administrasi kependudukan,” terang Hermawan.

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si menyampaikan launching administrasi kependudukan di Desa Jajar ini sebagai substansi otonomi desa, dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Keuntungannya masyarakat segera terlayani, sehingga Kepala Desa bisa meyakini data kependudukan yang dimasukkan sudah benar dan kerahasiaannya terjaga dengan dikuatkan adanya fakta integrasi yang sudah di tanda tangani petugas,” jelas Bupati Suprawoto.

Lebih lanjut Bupati Suprawoto menyampaikan Magetan merupakan Kabupaten ke-6 Se-Jawa Timur, yang menyerahkan administrasi
kependudukan di desa.

“Dengan modifikasi yang semakin bagus, KTP bisa diurus di desa, tanpa perlu datang ke kecamatan. Pihak desa yang akan mengurus ke kecamatan dan diverifikasi sehingga memudahkan masyarakat,” ungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.