Dispendukcapil Gresik Dorong Desa dan Kecamatan Mendata Penduduk non Permanen

oleh -145 Dilihat
oleh
Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini di ruang kerjanya

GRESIK, PETISI.CO Warga pendatang, dalam dokumen kependudukan dulu disebut sebagai penduduk musiman, tapi sekarang sesuai aturan baru disebut penduduk non permanen. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik Khusaini kepada petisi.co di ruang kerjanya,  Rabu (21/8/2019).

“Penduduk non permanen yaitu penduduk dari luar Kabupaten Gresik yang berdomisili di Gresik, tapi tidak berkeinginan pindah, sehingga mereka harus ditertibkan untuk mengurus pendaftaran sebagai penduduk non permanen. Sedangkan masa berlakunya surat tanda bukti pendataan penduduk non permanen 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali,” terangnya.

Melalui perencanaan program pembangunan di Gresik, lanjut Khusaini, nantinya pemerintah bisa menentukan, misalnya ketersedian pangan maupun obat-obatan   sesuaikan menurut jumlah penduduk yang ada, baik penduduk asli Gresik, ditambah penduduk non permanen.

“Sehingga, selain penduduk asli Gresik yakni penduduk non permanen yang tetap tinggal  di Gresik juga akan terakomodasi,” imbuhnya.

Harapannya, agar masing-masing  desa atau kelurahan serta kecamatan selalu aktif melakukan sidak atau operasi yustisi rutin. Di mana keberadaan mereka akan terpantau dan apabila ketahuan melanggar maka harus mengurus daftar sebagai penduduk non permanen.

Khusaini menjelaskan, bahwa tiap tahun yang mendaftar dikisaran 300 sampai 400 pemohon di Dispendukcapil Gresik. “Dan semua termonitor jelas di kantor kami,” ujarnya.

Kabid Pendataan Penduduk  Dispendukcapil Gresik Siti Muhkliasin menambahkan,  pendaftaran surat tanda bukti pendataan  penduduk non permanen  yaitu mengisi  formulir permohonan pendataan penduduk non permanen untuk mengetahui alamat  domisili RT RW yang dituju, mengetahui Lurah atau Kepala Desa setempat yang akan ditempati, lalu fotocopy KK dan KTP dari daerah asal si pemohon.

“Terkait masa pendaftaran sampai terbit surat tersebut selama 7 hari kerja dan gratis  tanpa dipungut biaya sepeser pun,” jelasnya.

Sementara itu, terkait rekapitulasi pelaporan penduduk non permanen Kabupaten Gresik dari Bidang Pendataan Penduduk Dispendukcapil Gresik, Siti mengatakan bahwa untuk pendataan tahun 2017 jumlah total penduduk non permanen yang terdaftar sebanyak 1376 jiwa, dimana laki-laki 723 jiwa dan perempuan 653 jiwa.

Sedang tahun 2018 jumlahnya sebanyak 3098 jiwa dengan rincian laki-laki 1680 jiwa dan perempuan 1418 jiwa.  Lalu tahun 2019 sampai  bulan Juli sebanyak 407 jiwa dengan rincian laki-laki 158 jiwa dan perempuan 249 jiwa.

“Terkait alasan tinggal, bagi pemohon surat tersebut, terbanyak karena kerja di Gresik,” ungkapnya.(rud)

No More Posts Available.

No more pages to load.