Dispendukcapil Surabaya Kirim Puluhan Ribu Undangan untuk Perekaman KTP Elektronik

oleh -73 Dilihat
oleh
Ilustrasi perekaman KTP Elektronik. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengundang 71.559 warga yang masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Surat undangan itu akan mulai dikirimkan, Rabu 4 November 2020 ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji meminta kepada warga belum melakukan perekaman KTP agar melakukan hal tersebut, terutama bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun.

“Tujuannya supaya masyarakat semua tahu dan menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik,” kata Agus.

Rinciannya dari total undangan itu diantaranya, warga dengan usia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang.

Kemudian warga yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.

Artinya kata Agus, dari angka itu menunjukkan bahwa banyak warga yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” jelasnya.

Mekanisme perekaman bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dengan rentan waktu antara tanggal 10 November sampai 9 Desember 2020 mendatang, bisa melakukannya di Lantai Satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola.

“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” ujarnya.

Bagi warga yang usianya telah 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November dan orang dengan usia 17 tahun sebelum tahun 2020 bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Pembagian ini dilakukan untuk menghindari penumpukan antrian dari warga yang hendak melakukan perekaman KTP Elektronik. “Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” terang dia.

Sementara itu untuk jam pelayanan tersebut bisa dilakukan mulai hari Senin-Jumat, pukul 07.30-21.30 WIB. Sedangkan jadwal pada hari Sabtu, pelayanan bisa dilakukan sejak pukul 08.00-17.00 WIB.

“Kemudian, setelah tiba di lokasi, warga dapat mengambil antrean secara online dari website http://ssw.surabaya.go.id/anjungan/. Setelah itu pilih antrean e-KTP Siola dan klik perekaman. Itu adalah nomor antreannya. Untuk di kecamatan jam dan harinya mengikuti jam kecamatan,” urai Agus.

Persyaratan yang dibutuhkan warga yang akan melakukan perekaman di Gedung Siola atau pun Kantor Kecamatan, cukup menyertakan foto copy Kartu Keluarga (KK), nantinya hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpakaian rapi dan tidak menggunakan soft lens.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan ini dengan baik,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.