Disperinaker Sediakan Ratusan Lowongan bagi Disabilitas Kota Surabaya

oleh
oleh
Dokumentasi Job Fair Kota Surabaya tahun 2025

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan komitmennya terhadap dunia kerja yang inklusif. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemkot akan menggelar Job Fair khusus penyandang disabilitas ber-KTP Surabaya. Kegiatan yang menyediakan lebih dari 200 lowongan ini dijadwalkan berlangsung pada 25–26 November 2025 di Gedung Wanita Chandra Kencana, Jalan Kalibokor Selatan No. 2.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud perhatian pemkot terhadap sekitar 6.000–7.000 penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.

“Mereka membutuhkan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengapresiasi diri, dan mendapatkan penghidupan yang layak,” ujar Hebi, Kamis (20/11/2025).

Pembukaan ratusan peluang kerja tersebut adalah hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya, perusahaan-perusahaan swasta, serta dukungan berbagai sponsor CSR. Fokus penerimaan terutama untuk penyandang disabilitas fisik, dengan prioritas pada disabilitas tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan netra parsial. Beberapa posisi, seperti layanan pengiriman daring, juga tetap dapat diisi oleh pelamar disabilitas tertentu.

Untuk mempermudah proses, para pencari kerja diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui link bit.ly/daftarassik. Peserta juga diminta hadir sesuai jadwal pada barcode registrasi dan membawa berkas lamaran lengkap, baik hardcopy maupun fotokopi. Seluruh pelamar akan didampingi hingga tahap wawancara perusahaan.

Hebi menekankan bahwa Job Fair ini tidak hanya menyalurkan tenaga kerja. Jika penyandang disabilitas belum memiliki keterampilan, Pemkot Surabaya menyediakan pelatihan khusus. Program ini sudah berjalan, di antaranya pelatihan barista bagi disabilitas netra di bidang kuliner. Pemkot juga terus menjajaki dukungan CSR untuk memperluas program tersebut.

Lebih jauh, Hebi mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus mengingatkan perusahaan tentang kewajiban menerima minimal 1% tenaga kerja disabilitas dari total karyawan.

“Partisipasi aktif semua pihak akan mendorong lebih banyak perusahaan memenuhi kewajiban ini, sejalan dengan visi Pemkot Surabaya untuk menghadirkan pasar kerja yang benar-benar inklusif,” tutupnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.