Disperindag ‘Tutup Mata’, Janji Monitoring Pasar Ramadan yang Diprotes Pedagang Lokal

oleh -40 Dilihat
oleh
Pasar Ramadan yang diprotes pedagang lokal

BANYUWANGI, PETISI.CO – Diberitakan ada praktek jual beli lahan pemerintah untuk kepentingan lahan pasar Ramadan di Jalan Diponegoro, Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Kabupaten Banyuwangi janji akan monitoring aktifitas Pasar Ramadan.

Sayangnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Ketut Kencana tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi.

Saat petisi.co berusaha konfirmasi, hanya ditemui salah satu staf Disperindag Banyuwangi. Namun pihaknya berpesan identitasnya tidak diberitakan.

Soal kabar itu,  staf Disperindag itu menuturkan, pelaksanaan Pasar Ramadan yang digelar selama 15 hari itu merupakan tanggung jawab penuh Paguyuban Pedagang Pasar dan Kaki Lima Banyuwangi (P3KLB) sesuai kesepakatan atau MoU yang dibuat Pemkab Banyuwangi dan disepakati bersama oleh paguyuban yang dikuatkan dengan pakta integritas.

Dalam MoU sudah dijelaskan, pedagang Pasar Ramadan harus pedagang lokal Banyuwangi. Tidak dibenarkan apabila Pasar Ramadan diisi dengan pedagang dari luar daerah, terlebih jika ada tarikan jual beli lahan stand Pasar Ramadan itu tidak benar.

Jika ada dan sampai terjadi hal tersebut, Pemkab Banyuwangi dan Disperindag Banyuwangi melalui Satpol PP sebagai penegak Perda akan bertindak tegas sesui peraturan yang sudah terlampir dalam MoU.

Staf Disperindag juga membenarkan, jika ada tarikan kepada pedagang itu mungkin merupakan tarikan untuk keperluan keamanan atau kebersihan.

Karena pelaksanaan Pasar Ramadan itu merupakan hasil swadaya antara pedagang dan paguyuban untuk  menggelar Pasar Ramadan setiap tahun menjelang hari raya.

Staf Disperindag menambahkan, demi menjaga kemanan dan ketentraman untuk menuju perubahan yang lebih baik di dalam pasar, Pemkab Banyuwangi bersama tim akan segera dan terus memonitor kegaiatan Pasar Ramadan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, besar kemungkinan penyelenggaraan Pasar Ramadan tahun-tahun berikutnya tidak akan ada tidak akan disetujui, jelasnya.

Seperti diberitakan, terungkapnya jual beli lahan bernilai kurang lebih Rp 5 – 7 juta, setelah beredar bukti tranfer tertulis penerima Abdul Kholiq pada sejumlah pedagang.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Banyuwangi (P3IB), Sudirman membenarkan beredarnya bukti tranfer via m-banking.
Tidak itu saja, indikasi jual lahan untuk kepentingan stan pasar Ramadan, sejumlah pedagang lokal mengadu tidak terima stan, meski awalnya mereka sudah mendaftar. Agus pedagang daleman (jual kebutuhan kaum hawa) sempat marah dan protes karena stan miliknya sudah hilang dan indikasinya dijual pada pedagang luar Banyuwangi.

“Setelah marah saya baru diberi lahan meski luasnya tidak sesuai dari harapan saya,” kata Agus.

Demikian juga terjadi pada Syamsul Arifin pedagang pasar lokal yang juga tidak kebagian lahan, namun diakui dirinya dijanjikan akan diberi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. “Hutang saya banyak, kadung kulakan barang,” ungkapnya.

Harapan Sudirman, Disperindag dan Bagian Perekonomian Kabupaten Banyuwangi seger membentuk tim khusus, dengan tujuan menetralisir situasi antar pedagang.(fatt)