Surabaya, petisi.co – Pengelolaan pembinaan cabang olahraga (cabor) prestasi di Jawa Timur (Jatim) akan beralih tangan. Jika sebelumnya pembinaan cabor prestasi ada ditangan KONI Jatim, tak lama lagi akan ditangani langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim.
Pengambil alih peran pembinaan cabor prestasi tersebut, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan dengan pengurus KONI Jatim, Rabu (4/6/2025) lalu Dalam pertemuan itu, Hadi menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan akan beralih ke Dispora Jatim, menyesuaikan regulasi baru dari Kemenpora.
“Menurut penjelasan Kadispora Jatim, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku Oktober mendatang. Sesuai dengan ketentuan bahwa peraturan akan efektif satu tahun setelah diundangkan,” kata Kepala Bidang Pembinaan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro dalam siaran persnya, Senin (9/6).
Menurutnya, peraturan baru ini secara langsung memberikan pemerintah kewenangan untuk mengatur penyusunan kepengurusan organisasi olahraga hingga proses pembinaan atlet di berbagai cabor prestasi. Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama karena dianggap bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Olympic Charter.
“Kalau mengacu pada Olympic Charter, pemerintah tidak boleh ikut campur secara langsung. Pembinaan seharusnya dikelola oleh profesional yang menguasai bidangnya,” tegasnya.
Kritik terhadap Permenpora 14/2024 datang bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi.
Di antaranya: Pasal 10 Ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian, menggantikan sistem persetujuan mayoritas anggota.
Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional dan pemberian kompensasi harus dibiayai dari sumber pendanaan organisasi di luar APBN/APBD.
Pasal 21 Ayat (2): Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan yang tidak direkomendasikan oleh kementerian.
Pasal 28 Ayat (1): Menteri memiliki wewenang membentuk tim transisi bila terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
Dudi mengingatkan agar pengelolaan olahraga prestasi tidak diberikan kepada pihak yang tidak memahami proses pembinaan secara mendalam. “Kalau dikelola oleh yang tidak paham, pembinaan prestasi akan jauh dari harapan. Kita ingin Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ucapnya.
Menanggapi kontroversi tersebut, sejumlah akademisi telah melakukan kajian kritis terhadap Permenpora ini, menggandeng para praktisi olahraga. Tujuannya adalah mendorong perbaikan kebijakan agar pembinaan olahraga prestasi di Indonesia bisa berjalan lebih baik, adil, dan sesuai standar internasional.
Dengan polemik yang tengah berlangsung, Dispora Jatim dan KONI Jatim diharapkan dapat segera menemukan titik temu, demi menjaga keberlanjutan dan integritas pembinaan atlet menuju prestasi nasional dan internasional.
Namun, agaknya Dispora Jatim akan tetap bertekad untuk mengambil alih tugas KONI Jatim, apapun yang terjadi meskipun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Komite Olahraga Nasional (KONI) adalah organisasi olahraga nasional yang bersifat mandiri, profesional, dan independen.
KONI bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Tugas pokok KONI adalah membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah dan internasional. (bm)