SURABAYA, PETISI.CO – Nasib malang dialami Fahmi Romadani. Pada saat dia membutuhkan uang untuk biaya hidup bersama ibunya yang sudah tua, dia malah dipenjara 18 bulan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang online, Kamis (23/7/2020), memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum P Manulang, yang menuntutnya dua tahun penjara.
Itulah sebabya, meski dirasa sangat berat, Fahmi Romadani menerima hukuman tersebut. Terpaksa berpisah dengan ibunya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kisahnya, berawal pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 23.30, Fahmi ditelepon Mat Badar (DPO), agar datang ke rumahnya. Seperempat jam kemudian, Fahmi bertemu Mat Badar.
Buruh tani berusia 21 tahun yang kesehariannya merawat sang Ibu yang sudah tua, dimintai tolong mengantar Honda Beat N 5537 JQ ke Madura. Awalnya Fahmi tidak mau, karena motornya tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Namun karena diiming-iming upah Rp 100 ribu, Fahmi berubah pikiran. Akhirnya dia bersedia, karena saat itu sangat membutuhkan uang.
Selain dia, juga ada Tono dan Jakfar Shodik (berkas terpisah), yang juga dimintai tolong Mat Badar mengantar motor.
Pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Fahmi berangkat bersama Tono dan Jalfar Shodik berangkat beriiringan naik motor sendiri-sendiri.
Sampai di Surabaya, tepatnya jembatan Suramadu, mereka terjaring rasia yang digelar polisi. Karena tak bisa menunjukkan STNK, maka tiga pengantar motor bodong itu ditangkap dan ditahan.
Ketika disidangkan, Fahmi pun tidak berbelit-belit. Dia mengaku terus terang dan menyesal. Bahkan membuat surat pernyataan bermaterai, ditanda tangani saudara-saudaranya.
Fahmi berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Apalagi dia satu satunya sebagai tulang punggung keluarga dan merawat sang Ibu yang sudah tua.
Toh JPU P Manulang, dalam tuntutannya menyatakan Fahmi terbukti bersalah sebagai penadah motor curian.
Merugikan saksi korban Senari sebesar Rp 16 juta. Melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP, dan menuntut dua tahun penjara.
Atas tuntutan JPU, Dawam selaku penasihat hukum Fahmi, menganggap tuntutan itu cukup berat. Karenanya dalam pembelaannya, Dawam minta kliennya dihukum ringan.
“Klilen saya cuma disuruh mengantar motor oleh Mat Badar (DPO) belum diadili. Disuruh nuntun ke Madura, masak dihukum seberat itu,” kata Dawam.
Apalagi, masih kata Dawam, dalam kasus ini sama sekali tidak ada yang dirugikan. Karena berdasarkan keterangan saksi korban Senari, motornya sudah dikembalikan.
“Kan tidak ada yang dirugikan kok jaksa dalam tuntutan tetap menyebut korban dirugikan Rp 16 juta. Kan aneh?” kata Dawam, merasa kasihan pada kliennya yang hanya seorang buruh tani itu.
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dikurangi masa penahanan sejak Fahmi ditangkap pada 21 Februari 2020. (pri)