Ditelantarkan Tujuh Tahun, Penyewa Lahan PT KAI Wadul Dewan Kabupaten Malang

oleh -107 Dilihat
oleh
Romadhoni (Dony aba bro) mendampingi warga korban penggusuran di rumah Anak Negeri

MALANG, PETISI.CO – Tujuh tahun silam PT Kereta Api Indonesia (KAI) bongkar paksa bangunan dan usaha di atas tanah sewa legal dengan cara ilegal dan sistematis tanpa tanggung jawab. Protes warga penyewa aset resmi tanah PT KAI yang sudah ditempati keluarga dan usaha dibongkar tanpa ada kejelasan.

Ditelantarkannya empat orang lebih eks penyewa lahan PT KAI Daop 8 yang berlokasi di jalan Karanglo Kabupaten Malang mengeluhkan nasibnya yang masih terlunta-lunta hingga sekarang.

Hal itu dialami warga korban penggusuran semenjak bangunan yang mereka dirikan dan difungsikan sebagai hunian keluarga dan usaha secara sepihak itu telah dibongkar paksa oleh PT KAI sudah tujuh tahun lamanya, tepatnýa pada 24 oktober 2014 silam hingga kini belum ada kejelasan.

Dari keterangan sejumlah korban yakni Lasiman, Ibu Samen, Siti Qomariyah, Achmali menyampaikan juga Ciyono, Nanang diberi kompensasi tapi tidak ada surat sewa oleh Iskak/investor yang di belakang pemilik tanah sewa.

“Sementara lahan milik Didik S yang disomasi tidak ikut dibongkar sampai sekarang oleh PT KAI,” kata warga di Basecamp Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri menceritakan kronologi yang sebenarnya dengan kesal.

“Bahwa kami, para penyewa lahan PT KAI yang berada di lokasi tersebut telah menandatangani dan menempati lahan tanah dengan menyewa pada PT KAI sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali karena mereka membayar sewa secara tertib juga mengajukan perpanjangan seperti biasa,” bebernya.

Berawal pada Agustus 2010 ada seorang diduga investor yang bernama Iskak yang memiliki lahan di belakang sewa warga yang sudah berdiri usaha dan tempat tinggal. Melalui pengacaranya waktu itu tiba-tiba menggugat dan mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud dengan dasar surat HGB miliknya mengklaim PT KAI tersebut melalui PN Kepanjen Malang dan diagendakan persidangan yakni tanggal 9 desember 2010 tetapi gugatan tersebut dicabut tanpa penjelasan yang jelas.

Tetapi sesuai arsip data tanggal 23 Juli 2011 kami kembali mendapat panggilan perihal penyelesaian pemakaian lahan PT KAI Daop 8 Surabaya yang ditandatangani oleh S. Jio Permana. Selanjutnya kami juga diberitahu diruang manager hukum Daop 8 Surabaya pada (3/08/2011) bahwa tanah yang kami sewa merupakan daerah RUMAJA (Ruas Manfaat Jalan) yang akan dibuat jalur hijau, seperti disampaikan pejabat PT KAI (Persero) menyarankan secara lisan.

Warga penyewa disuruh pindah dan akan dicarikan lahan disekitar stasiun Singosari, tetapi belum ada kesepakatan akan hal itu karena kami merasa banyak kejanggalan dlm proses penggusuran maupun pengosongan lahan yg kami sewa dengan alasan tetap mempertahankan fungsi sewa lahan secara legal ada bangunan dan usaha yang kami jalankan untuk menafkahi keluarga.

Kami Menduga ada beberapa Oknum Pejabat PT KAI. Waktu itu ada yang layangkan surat ke saya. Pada 21 November 2013 dari PT KAI yang (27/01/2014) ditandatangani P. Zaenuri yang intinya boleh perpanjangan sewa dan bayar.

Pada tanggal 27/01/2014 dapat surat somasi dari pengacara Iskhak bahwa tanah PT KAI masuk dalam sertipikat Iskhak yang baru.

Pada kasus ini ujungnya pada 23/10/2014 kami dapat undangan pertemuan dari Sugianto yang dihadiri oleh SM pengamanan Daop 8 Surabaya, Polsuska serta Perwakilan Aset Malang (Alfan) dan juga dihadiri Kapolsek Singosari, dimana dalam pertemuan itu Sugianto mewajibkan tanah PT KAI ini diserahkan dan dikosongkan tanpa ada kesepakatan apapun pada saat itu, kenang korban.

Tetapi pada pagi harinya kami kaget karena didepan rumah dan toko kami banyak petugas yang dipimpin oleh Sugianto dan disaksikan perwakilan Aset Malang (Alfan) dan juga truk yang sudah disiapkan untuk mengangkut barang.

Rumah kami pun langsung diback hoe sampai rata dengan tanah, kami binggung pada saat itu tidak tahu barang kami kemana, mau tinggal dimana dan saat kami protes tidak ada yang menanggapi hingga akhirnya kami tidur ala kadarnya dan dimana saja.

Yang menjadi persoalan kami sampai hari ini dan kami mohonkan untuk dibantu oleh LBH Anak Negeri Malang adalah kepastian tentang nasib kami yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dan selalu tertib pada setiap tahun membayar sewanya dan juga kami membela Tanah sewa KAI yang kami sewa (hingga muncul sertifikat baru/double) tapi malah begitu saja tanpa ganti rugi dan relokasi begitu saja diusir oleh mereka (PT KAI dan Investor/red).

“Kami meminta keadilan dan kebenaran karena kami merasa kecewa, stres, malu, barang hilang dan hak asasi kami dirampas oleh oknum pejabat PT KAI,” ungkap salah satu perwakilan penyewa dengan mimik kecewa.

Dengan keadaan yang tidak pasti hampir 7 tahun lebih kami merasa sangat kecewa dan erharap ada yang memfasilitasi kemana kami mengadu, Hak-hak kami sebagai warga Kabupaten Malang.

Setelah menemui M. Romadhony di Basecamp/Sekretariatan sebagai Direktur LBH Anak Negeri diarahkan untuk mengadu dan memohon Mediasi/Hearing di DPRD  Kabupaten Malang yang mana aspirasi pasti ditampung untuk diberikan solusi maupun jalan keluar agar mekanisme proses pengaduan akan bisa terurai dari pihak terkait oleh PJKA/ PT KAI sebutan sekarang jelas arah permasalahan serta adanya dugaan oknum bisa terungkap atas rekayasa pengosongan maupun bongkar paksa tempat kami berusaha serta tempat hunian kami waktu itu.

Sampai sekarang lahan tanah PT KAI yang disewa sampai sekarang tidak difungsikan oleh siapapun bahkan ditutup dipagar seng oleh para oknum tidak bertanggung jawab atas lahan yang kami sewa secara sah dan saya huni serta usaha untuk menghidupi keluarga.

“Kami selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri akan kawal semaksimal mungkin sesuai jalur yang tepat sesuai dari kronologi, data dan saksi warga yang terdampak meskipun polemik sudah bertahun tahun belum ada penyelesaian,” cetus Dony biasa disapa.

“Maka dari itu permasalahan tersebut kita adukan ke Wakil Rakyat/Legislatif serta kita surati pihak terkait khususnya Kadaop 8 PT KAI jatim dan pihak yang terkait permasalahan ini, untuk bisa diurai maupun diarahkan terhadap nasib warga yang selama ini tidak jelas,”ucap Dony. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.