Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Dibebastugaskan Universitas Jember

oleh -150 Dilihat
oleh
ilustrasi
Oknum Dosen Cabul Semakin Merana

JEMBER, PETISI.CO – Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH  (Dosen Fisip) maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja  mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.(mem)

No More Posts Available.

No more pages to load.