Ditinggal Ke Toilet, HP Mahasiswa Dicuri

oleh -37 Dilihat
oleh
Ilustrasi (ist)

PONOROGO, PETISI.COGara-gara ditinggal ke toilet saat menikmati kopi di warung angkringan, seorang mahasiswa kehilangan HP Samsung Galaxy J7. Kejadian raibnya HP Samsung Galaxy J7 pro  warna gold milik Prayoga Budi Wibowo (21) seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Ponorogo yang merupakan warga RT 01/ RW 01, Dukuh Dungulan, Desa/Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Hilangnya HP milik Prayogo tersebut pada, Selasa (24/10/2017), di saat ia ngopi diwarung angkringan yang berada di depan Dealer CUN Motor Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/ Kabuapten Ponorogo. Tak lama kemudian ia ke toilet dan HP Samsung Galaxy J7 miliknya ditinggal di atas tikar lesehan warung angkring tersebut. Dan kembalinya dari toilet, HP miliknya yang berharga  Rp.  3.730.000 tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Karena saat itu saya ke toilet dan HP juga masih saya taruh di atas tikar, eh setelah kembali dari toilet HP saya sudah gak di tempat. Lalu saya tanya ke mas Danang yang juga sama-sama ngopi di situ tapi dia juga tidak tahu. Danang  warga Jl. Merbabu Ponorogo itu melihat Chandra Angga Destiawan berada di dekat HP saya. Namun dia juga sudah tidak ada. Selanjutya saya langsung lapor ke Polres Ponorogo,”  kata korban.

Kabag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto memebanrkan adanya tindak kejahatan pencurian yang korbanya mahasiswa tersebut dan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Polisi langsung mlakukan penyelidikan dan baru terungkap pada Selasa siang (12/12/2017).

“Pada hari Selasa kemarin siang telah polisi dari jajaran Mapolsek Ponorogo telah berhasil mengamankan tersangka pencurian HP milik Prayoga Budi Wibowo dari tangan Candra Angga Destiawan (25) warga Jl. Delima Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogogo bersama barang buktinya berupa HP Samsung Galaxy J7, ” katanya.

Masih menurut AKP Sudarmanto, setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi dari Mapolsek Ponorogo tersebut petugas langsung gelar penyidikan.  “Setelah siang tadi tersangka dan barang bukti berhasil diamankan langsung dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,”  pungkas Sudarmanto saat mendampingi Kapolres Ponorogo. (mal)