Ditinggal Transmigrasi, Tanah Dijual Keponakan

oleh -54 Dilihat
oleh
Armina

BONDOWOSO, PETISI.CO – Arwati (86) Warga Suling Kulon, RT 06/ RW 03, pemilik tanah di areal pesantren Al-Hikmah Cermee melaporkan Armina (65) warga RT 12/ RW 05 yang masih keponakannya ke polisi. Pasalnya, Armina menjual tanah milik Arwati tanpa ijin terlebih dahulu.

Ceritanya ketika Arwati berangkat transmigrasi pada tahun 1980 ke daerah Palembang bersama anaknya yang bernama Suhartono (59). Namun sebelum berangkat transmigrasi Arwati masih sempat membeli sebidang tanah seluas 450 M kepada Suratin yang juga warga Cermee pada tahun 1980 seharga Rp 15 jt.

Entah bagaimana tahu-tahu tanah itu sudah terjual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Empat bulan yang lalu Arwati pulang ke Cermee dan ingin membangun rumah di tanah miliknya. Betapa terkejutnya Arwati mendapati tanahnya sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Usut punya usut ternyata tanah miliknya dijual ke Tujani dan kemudian dijual lagi ke Sumarni.

Ahirnya, Arwati mendatangi rumah Armina menanyakan perihal tanah miliknya.Namun Armina jawabnya enteng saja siapa yang jual. Padahal banyak saksi yang masih hidup dan membenarkan bahwa Arminalah  penjual tanah tersebut.
Arwati dan anaknya sebetulnya menginginkan persoalannya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi berhubung Armina tidak mengakui maka persoalan ini berujung dilaporkan ke penegak hukum. (bam)