Dititipi Anak, Dipukul Botol Minyak Gosok, PRT Jadi Pesakitan

oleh -59 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Rina Kustiyaningsih, warga Jalan warga Jalan Dukuh Kupang Timur,  pembantu rumah tangga (PRT) ini hanya bisa menhyesali perbuatannya saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rina duduk dikursi pesakitan usai melakukan penganiayaan kepada MIR (4) yang merupakan anak yang ia asuh.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Surabaya itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan itu terdakwa dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya Marsandi, Kamis (30/3/2017).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kasus ini terjadi Senin (12/12) sekitar pukul 20.00, dimana saat itu MIR ini oleh Kus Sulistina ini dititipkan ke terdakwa, dengan imbalan Rp 1 juta.

Namun Sabtu (17/12) sekitar pukul 22.00, MIR ini susah untuk tidur, dan membuat terdakwa
ini geram dan memukulkan botol minyak gosok ke korban.

Dengan pukulan itu, korban mengalami cidera di mata, serta dadanya. Saat Kus Sulistina hendak mengambil MIR, curiga dimana mata, dan dada korban lebam usai dianiaya oleh terdakwa.

Saat itu orang tua MIR langsung melaporkan kasus ini ke ke Mapolrestabes Surabaya. Saat itu terdakwa berhasil dibekuk di kamar kosnya di Jalan Raya Bungkul Surabaya. (kur)