Ditjen KSDAE Temui Istri Korban Penembakan  

oleh -167 Dilihat
oleh
Ririn bersama kakak korban dan kuasa hukum.

JEMBER, PETISI.CODirektorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir. Wiratno. M. Sc menemui Ririn warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, istri korban kasus penembakan oleh oknum petugas Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Minggu  3/10/2019 silam yang belum jelas kepastian hukumnya.

Saat menemui istri korban, Rabu (29/1/2020), Wiratno mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Aris Samba (30) dan memberikan santunan pada istri korban.

Ibu dari ketiga anak yang kehilangan ayahnya tersebut saat ditemui wartawan di rumahnya membenarkan, Ditjen KSDAE telah menemuinya. “Wiratno mengucapkan bela sungkawa serta memberikan santunan berupa sejumlah uang,” ujar Ririn.

Ririn istri korban penembakan oleh oknum Polhutsus Taman Nasional Meru Betiri.

Lebih jauh Ririn mengungkapkan, Ditjen KSDAE sempat menanyakan pula bagaimana sikap keluarga terhadap perkembangan kasus suaminya. Apakah pihak keluarga mau bermusyawarah terhadap perkara  atau  tetap berlanjut.

“Jika perkara tetap berlanjut kita akan bertemu di Polda,” ujar Ririn menirukan ucapan Ditjen KSDAE.

Di tempat yang sama, Mursyid yang merupakan kakak korban tetap bersikukuh perkara tetap dilanjutkan.

“Walaupun pihak TNMB telah memberikan santunan kami tetap menuntut masalah hukumnya,” tutur Mursyid.

Selanjutnya Hadi Eko Yuchdi Yuchendi S.H .M.H dan kawan-kawan selaku kuasa hukum korban mengatakan, selaku kuasa hukum istri almarhum Aris Samba apa yang tertuang dalam surat kesepakatan tanggal 25 November 2019 harus terealisasi.

“Selain santunan Rp 50 juta yang telah terbayar. Dikhawatirkan jika ganti pimpinan akan lain ceritanya seperti halnya kedatangan ditjen kemarin tidak hanya cukup memberikan santunan tetapi harus merealisasikan kesepakatan ini serta adanya kepastiam hukum itu harapan kami,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.