Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Pembuat Surat Rapid Test Palsu

oleh -142 Dilihat
oleh
Polda Jatim mnggelar konferensi pers ungkap pelaku pembuat surat rapid test palsu.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) bekuk penjual surat rapid test antigen palsu. Dalam aksinya pelaku menawarkan melalui media sosial dengan hanya mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa tersebut bernama Imam Baihaki (24) warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen palsu, yang berada di daerah Krajan, Jombang.

“Awalnya petugas mendapati laporan tersebut, petugas dari unit Ditreskrimsus Polda Jatim, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dimana info mengenai jual beli hasil tes rapit palsu yang ditawarkan melalui media sosial,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Akhirnya upaya petugas dalam proses penyelidikan membuahkan hasil dan berhasil mengamankan pelaku. Rapid test yang ditawarkan pelaku ini seakan asli, dengan mengatas namakan laboratorium klinik Nur Syifa.

“Dari hasil keterangan pelaku, dan postingan yang ditawarkan, disertakan nama kliniknya, sehingga membuat korbannya yakin bahwa test rapid tersebut asli. Namun korban tau setelah hasil yang dikeluarkan melalui lembaran tersebut, tanpa melalui pemeriksaan sebagai mana mestinya,” imbuhnya.

Sambung Gatot, aksi pemalsuan data hasil test rapit palsu ini, sudah di lakukan pelaku sejak awal Desember tahun lalu, saat dirinya ikut sebagai panitia penyelenggara pemilu.

“Pengawas TPS itu kan harus ada bukti bebas Covid-19. Kemudian ada sekitar 27 orang Pengawas TPS yang terindikasi reaktif. Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test tanpa pemeriksaan medis yang dijual Rp 50 ribu,” tambahnya.

Setelah Pilkada serentak berlalu, pelaku ini rupanya masih terus menawarkan untuk calon korban yang hendak berkepentingan bepergian ke luar kota, yang mengunakan persyaratan rapid test

“Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut tidak berhenti saat Pilkada saja. Melainkan terus menawarkan kepada korbannya yang hendak bepergian melalui jalur darat dan udara. Ada 20 lembar yang dibuatkan oleh pelaku kepada korbannya,” akunya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis.

Pasal yang disangkahkan untuk pelaku yaitu pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.