SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus berhasil menangkap dua tersangka atas dugaan penipuan dengan modus iming-iming investasi. Tak tanggung-tanggung ratusan miliar terkumpul dalam delapan bulan beroperasi.
Diketahui tersangka berinisial KTM (47) warga Jalan Kintamani Jakarta Utara, dan FS (52) warga Tambora Jakarta Barat, ini terbukti menjalankan investasi bodong berbasis aplikasi android ‘Mimiles’.
Member dari pelaku tersebut tidak sedikit, terbukti dari beroperasi selama delapan bulan mampu merekrut sebanyak 264.000 orang dari berbagai daerah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap melalui Patroli Siber.
“Terbongkarnya kasus ini berawal tim patroli siber dibantu Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu setelah ditelusuri kita temukan PT yang bernama Kam and Kam,” ujar kapolda dalam konferensi pers di depan Gedung Tribrata.
“Berdirinya PT tersebut sudah delapan bulan, dan setelah kita dalami ternyata tidak memiliki izin legalitasnya,” jelas kapolda.
Praktik yang dijalankan pelaku ini mengunakan aplikasi berbasis Android dengan nama investasi Mimiles. Tak hanya itu modus untuk merekrut peserta dengan menggelar di suatu pameran.
“Beberapa waktu lalu pernah menggelar pameran di sebuah hotel di Jakarta. Di situlah dengan dalih bagikan bonus pada member yang mengikutinnya dan diarahkan ke aplikasi tersebut,” tambahnya.
Pelaku dalam meyakinkan korbannya dengan menyuruh memasang iklan. Setiap pemasangan iklan melalui Top Up ke rekening yang sudah dipersiapkan atas nama PT tersebut.
“Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta,” tuturnya.
Dari hasil catatan kepolisian rupannya pelaku ini tidak sekali menjalankan aksinnya, pada tahun 2015 ternyata pernah berurusan dengan Polda Metro Jaya dalam kasus sama.
Adapun barang bukti yang diamankan, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan uang sebesar Rp 50 miliar.
Ditambahkan orang nomer satu di kepolisian daerah Jawa Timur ini, akan mengupas tuntas kasus ini dan akan membuka posko pengaduan untuk para korban yang merasa tertipu dengan investasi abal- abal tersebut.
“Ditreskrimsus akan terus berupaya membongkar kasus ini sampai tuntas, dan untuk mereka yang merasa menjadi korban investasi ini, segera datangi pengaduan di Polda Jatim. Kami akan bentuk tim khusus dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (inul)