Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Kilo Sabu dari Malaysia

oleh -85 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Ditresnarkoba bekerjasama Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dikirim melalui paket. Dalam kasus tersebut petugas menyita sedikitnya enam kilo sabu-sabu.

Empat orang yang diketahui terlibat jaringan internasional tersebut bernama Siti Hotijeh (24) asal Bangkalan, Abdin (31) asal Sampang, Dedi Saputro (36) asal Sumatra Utara dan Sanidin (40) asal Sampang Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba.

“Empat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (8/1/2021).

Dikatakanya, Deddy Syahputra berperan sebagai pengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya.

“Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kg yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam,” tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melalui Ditresnarkoba Polda Jatim, bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan laporan bahwa ada kiriman narkoba yang dikemas paketan dengan dimasukkan ke dalam termos.

“Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan X-Ray. Dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, beserta barang bukti sabu seberat 2,04 Kilo, dengan pelaku bernama Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan, selain itu juga berhasil mengamankan satu orang lagi, yang diketahui bernama Siti Kotijah seorang ibu rumah tangga.

“Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kg,” pungkasnya.

Pasal yang disangkahkan untuk para pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.