Dituding Lemah Tangani Dugaan Bansos di Masalembu, Inspektorat Klaim yang Ditangani Banyak

oleh -179 Dilihat
oleh
Badrul, Pengolah Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sumenep saat di temui awak media petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Sebelumnya koordinator ARM-MENGGUGAT, Jailani, selaku pelapor kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Manipulasi Data Bansos di Kecamatan Masalembu menuding penegak hukum di Kota Keris lemah dalam menangani perkara tersebut, termasuk Inspektorat di Kabupaten Sumenep. Pasalnya tidak ada kejelasan tindak lanjut yang signifikan.

Sekaligus menagih janji pihak Inspektorat Sumenep yang akan mendatangi Kepulauan Masalembu mengingat Inspektorat mempunyai anggaran dari Negara untuk melakukan proses penyidikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa mendatangi para saksi korban.

Menanggapi demikian tersebut Inspektorat Kabupaten Sumenep mengaku diantaranya mengklaim laporan yang masuk ditangani banyak tidak hanya satu saja.

“Laporan yang masuk ke Inspektorat itu bukan hanya satu banyak jadi harus gantian. Semuanya saya gak harus kelapangan saya panggil kesini,” terang Badrul, Pengolah Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumenep saat ditemui awak media petisi.co di kantornya, kemarin (1/2/2021).

“Justru pelapor itu bukan hanya bisa melapor ketika kami butuh kesaksian harus juga siap mengantarkan saksi,” katanya disinggung janji yang dipertanyakan ARM-MENGGUGAT untuk mendatangi langsung saksi korban ke Kepulauan/Kecamatan Masalembu.

Badrul mengaku terkait dugaan pungli dan manipulasi data Bansos di Kecamatan Masalembu tersebut, sudah melakukan menindaklanjutinya.

“Begini loh begitu kami panggil pelapor, ada beberapa nama maka kami pihak beberapa nama kami konfirmasi dulu di Dua Desa itu kami sudah lakukan itu, apanya yang tidak ditindaklanjuti,” ucap Badrul.

“Baru masuk berikutnya, kata si pelapor begini kata si terlapor begini, nah ini perlu dikonfirmasi dikonfrontasi lah dari Dua ini maka kami panggil korban benar ndak terjadi ini,” sebut Badrul.

Badrul mengaku, dalam panggilan pertama oleh Inspektorat itu tidak datang. “SOPnya kami jeda satu Minggu, maka ada surat dari pihak terlapor pihak korban memberi pernyataan kalau tidak terjadi pungutan, di Dua Desa itu,” kata Badrul.

Hanya saja ketika ditanya lebih lanjut terkait surat dari pihak terlapor pihak korban yang disebutkan, tidak terjadi pungutan di Dua Desa tersebut baik di Desa Masalima dan Sukajeruk, pihaknya tidak bisa menyampaikan yang berdalih masih on proses.

“Saya tidak berani menyampaikan itu karena masih on proses,” sebut Badrul.

Lebih lanjut pihaknya mengaku, setelah Inspektorat melakukan pemanggilan ke pihak pelapor terkait dugaan pungli dan manipulasi data Bansos di Kecamatan Masalembu tersebut juga ada laporan ke Penegak Hukum Kepolisian setempat.

“Setelah kami panggil itu ada juga laporan ke Polres pernyataan jelas sudah kami diminta keterangan dengan Inspektorat masih datang lagi ke Polres setelah kami konfirmasi. Antara APIP dan APH sudah ada MoU berarti apa, sudah kami tindaklanjuti disini masih ada laporan keluar,” katanya.

Kata Badrul, apakah ketidakhadiran itu dipermasalahkan tanya dulu kenapa tidak hadir seharusnya menjawab dulu. “Kalau hanya karena permasalahan ekonomi karena permasalahan apa itu tanggung jawabnya, konsekuensi pelapor harus juga mendatangkan,” ucap dia.

Terkait dugaan pungli dan manipulasi data Bansos di Kecamatan Masalembu pihaknya menyebutkan, sudah meminta keterangan sejumlah pihak diantaranya, Camat Masalembu, Kades Masalima, Kades Sukajeruk yang diwakili Sekdesnya dan juga Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk pihak saksi korban hingga panggilan dua kali tidak datang.

Hanya saja diberitakan sebelumnya, ARM-MENGGUGAT meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk mendatangi langsung para saksi korban yang berada di Kepulauan Masalembu demi mempercepat proses penyidikan. Karena kata Jailani, pada waktu itu pihak Inspektorat berjanji akan membahas lebih lanjut terkait permintaannya tersebut dan berencana akan datang langsung ke Masalembu.

“Namun pada 4 November 2020 para saksi korban menerima surat panggilan dinas dengan keperluan permintaan keterangan atas dugaan pungutan liar Bansos di Desa Masalima dan Sukajeruk Kecamatan Masalembu dengan catatan membawa identitas KK dan KTP, membawa kartu sosial dari pemerintah, serta tidak boleh diwakilkan,” terang Jailani.

Selanjutnya kata Jailani, menanggapi surat yang dikirimkan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait permintaan saksi korban untuk hadir ke Inspektorat Kabupaten Sumenep maka ARM-MENGGUGAT dengan para saksi korban mengirimkan surat balasan kepada Inspektorat dengan permohonan maaf tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan beberapa faktor.

Dimana dikatakannya para saksi korban secara fisik yang sudah lanjut usia, jarak tempuh yang sangat jauh, kondisi ekonomi untuk ongkos perjalanan, serta tanggung jawab terhadap keluarga yang ada di rumah seperti anak yang masih sekolah dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Sehingga kami menagih janji Inspektorat yang akan mendatangi Kepulauan Masalembu mengingat Inspektorat mempunyai anggaran dari Negara untuk melakukan proses penyidikan, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa mendatangi para saksi korban,” tegasnya.

“Bahkan sampai surat tersebut kami berikan pada 03 November 2020 kami tidak mendapatkan informasi lanjutan dari Inspektorat,” terang Jailani.

Kemudian lebih lanjut Jailani membeberkan, pada 25 November 2020 para saksi korban menerima surat panggilan yang kedua di mana isi surat tersebut sama dengan panggilan dinas yang pertama.

“Sungguh ini tindak lanjut yang kurang baik menurut ARM-MENGGUGAT,” sebut Jailani. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.