MADIUN, PETISI.CO – Susi Fitria Nurmawati (SFN) binti Nuryanto diduga melakukan berbagai cara untuk memuluskan proses perceraiannya berjalan dengan singkat, agar segera ada putusan gugatan cerai.
Sehingga SFN disinyalir mengadakan kerjasama dengan Kepala Desa (Kades) Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Hajah Siti Kuzaimah (Hj. UU) untuk memalsukan surat keterangan dalam persidangan, perihal cerai gugat.
Buktinya adanya dugaan Surat Keterangan Nomor : 475/258/35.19.01.2013/2017 yang dibuat pada tanggal 26 Oktober 2017 oleh UU, Kades Kedondong dipalsukan untuk mengganti surat keterangan cerai gugat yang dibuat oleh Pengadilan Agama (PA) setempat dengan Nomor : 1301/pdt G/2017.PA.Kab.Mn pada tanggal 17 Oktober 2017, tentunya perlu dipertanyakan kebenaranya.
Karena, perbuatan pemalsuan surat keterangan Ghoib bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana sesuai pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, UU panggilan Siti Kuzaimah saat dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan, “Memang dirinya yang membuat surat keterangan tersebut, namun suratnya sudah tidak dipakai atau dicabut,” jelasnya.
Lebih lanjut Siti Kuzumah menambahkan, “Waktu itu, SFN ketika datang ke tempat saya sambil nangis dan bilang dirinya sudah mengandung dengan pacarnya, dan usia kandungan sudah memasuki usia tiga bulan, makanya saya buatkan surat itu, namun saya membuatkan surat keterangan tersebut, bukan untuk mengajukan gugatan cerai, tentunya surat yang saya buat pasti ada tanda tangan saya. Jadi kalau ada surat apapun bentuknya di Pemerintahan Desa sini, jika tidak ada tanda tangan saya, berarti surat itu, bukan saya yang membuuatnya,” tegasnya.
Selanjutnya, menurut pengakuan Nuryanto, bapak kandung dari Susi Fitria Nurmawati (SFN) kepada wartawan, “Bahwa suaminya SFN bernama Budianto, saat ini menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Negara Taiwan secara resmi dan sangat jelas keberadaannya, bahkan waktu menjadi TKI di Taiwan, berangkatnya juga dari rumah sini,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Nuryanto, Budianto itu sangat baik dan perhatian, karena disaat dirinya mau jadi TKI saja, ia ngasih uang Rp 50.000.000 untuk biaya hidup istrinya. “Jadi, kalau sekarang ini, ada surat dari desa yang menyatakan ketidaktauan atas keberadaan Budianto, itu salah besar, dan pengakuan SFN semuanya bohong dan dusta adanya,” akunya.
Nuryanto menerangkan, “Terus terang, saya tidak akan mendukung kelakuan anak saya yang tidak benar itu. Apalagi permasalahan ini, diawali dengan adanya perselingkuhan sampai hamil yang dirinya juga tidak tau kalau mengajukan gugat cerai,” terangnya.
Menurutnya, mulai saat kejadian tersebut, SFN sudah dilepas, “Bahkan saya juga bilang, kalau nantinya saya sakit jangan pernah menengok saya, dan disaat saya mati pun jangan pernah menyelamati saya atau kirim doa,” ucapnya.
Sampai berita ini ditulis SFN tidak bisa di konfirmasi lantaran tidak ada di rumah.(har)