Dituding Pembalakan Liar, Perhutani KPH Bondowoso Minta CV Joni Pranata Tunjukkan Bukti

oleh -76 Dilihat
oleh
Lokasi pohon yang ditebang oleh Perhutani KPH Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Perhutani KPH Bondowoso, Jawa Timur, dituding melakukan pembalakan liar atau illegal loging di kawasan hutan Pal 9, oleh Muhammad Guluh, selaku Direktur CV Joni Pranata.

Menurut dia, bahwa  pohon yang ditebang Perhutani  adalah miliknya.

“Pohon yang ditebang jumlahnya 5.000 m3. Kami dirugikan akibat ulah Perhutani. Sebab, perusahaan plat merah ini menebang kayu tanpa izin. Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur,” tutur Guluh, belum lama ini.

Menyikapi hal ini, Bagian Humas Perhutani KPH Bondowoso, Abdul Gani menjelaskan, bahwa tudingan CV Joni Pranata itu tidak benar. Sebab, Perhutani melaksanakan kegiatan penebangan pohon itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Lokasi itu adalah kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Pal batas yang ada masih utuh, yaitu Pal B 39 sampai di Pal 52. Dan tanaman jati tersebut, adalah tanaman tahun 1968,” katanya, Selasa 13/8/2019) di ruang kerjanya.

Kalau Perhutani, lanjut dia, KPH Bondowoso dituduh melakukan pembalakan liar dan dianggap mengambil miliknya harus ada bukti yang kuat.

“Kalau pohon itu miliknya, maka dari itu, CV Joni Pranata harus menunjukkan bukti-bukti yang syah kepemilikannya,” ringkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.