Dituduh Embat Uang Sewa TKD, Mantan Kades Gambirono Dilaporkan Polisi

oleh -92 Dilihat
oleh
Sejumlah perangkat laporkan mantan Kades ke polisi dan surat laporan polisi.

JEMBER, PETISI.CO – Diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 dengan nilai sebesar 237.900.00, mantan Kepala Desa (Kades) Gambirono Budiono, Selasa (16/5/2017) dilaporkan ke Mapolres Jember, oleh Syaiful Bahri perangkat Desa Gambirono, warga  jalan Moch Seruji Kulon RT 01, RW 01 Dusun Gambirono, Kecamatan Bangsalsari dan perangkat yang lain.

Menurut Syaiful mewakili rekan perangkat lainnya kepada awak media, kejadian tersebut bermula saat Budiono masih menjabat sebagai Kepala Desa Gambirono, menyewakan Tanah Kas Desa kepada pihak lain, dengan dalih kesejahteraan perangkat.

Namun, kenyataannya uang hasil sewanya tidak dibagikan kepada perangkat.

“Seharusnya uang hasil sewa tersebut wajib diserahkan kepada kami sebagai uang kesejahteraan. Namun kenyataannya hingga sekarang kami belum terima uang itu, sedangkan waktu itu kami disuruh mendatangani penerimaan,” ungkap Syaiful mewakili rekan-rekannya kepada awak media usai melapor di Mapolres Jember.

Terkait adanya persoalan tersebut, Rohim Kepala Desa Gambirono Rabu (17/5/2017) dikonfirmasi petisi.co di Kantornya membenarkan jika sejumlah perangkatnya bersama dirinya telah melaporkan Budiono (mantan Kepala Desa Gambirono masa jabatan 2009 – 2014).

“Benar, karena saya juga korban waktu itu, saya berharap agar apa yang kami laporkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Terkait adanya kejadian ini Rohim menghimbau kepada sejumlah perangkat agar tetap sabar, sambil menunggu proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Saya menginginkan dengan adanya kejadian tersebut, Desa Gambirono tetap kondusif, jangan sampai terprovokator, yang akhirnya bertindak melawan hukum, biarlah hukum berjalan,” ujarnya.(yud)