SURABAYA, PETISI.CO – Lantaran dituduh memperjual belikan tanah reklamasi, puluhan warga menggelar aksi protes di Pantai Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/12/2019).
Aksi protes tersebut, dilakukan oleh warga sebagai bantah bahwa sebagian lahan yang dijadikan tempat tinggalnya merupakan bagian dari praktik jual beli lahan reklamasi.
“Saya juga heran ada salah satu anggota dewan yang bilang ada jual beli lahan reklamasi. Itu tidak benar,” kata Priyono, warga RT 01, RW 02, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya.
Priyono mengaku sudah puluhan tahun tinggal di kampung tersebut. Namun pada tahun 1996-1997, Priyono mendapat lahan dari pihak pengurus RT setempat, karena dedikasinya sebagai petugas keamanan di wilayah kampung di RT 01.
“Tapi sampai sekarang lahan itu belum bisa dipakai, karena saya belum ada biaya untuk menguruk lahan itu. Bahkan tujuh bulan saja saya masih mencari urukan sendiri mas,” katanya.
Menurut dia, lahan tersebut merupakan pemberian dari pengurus RT secara cuma-cuma. Bahkan dirinya tidak mengeluarkan uang sepeser pun.
“Saya dikasih saja. Jangankan dipungut puluhan juta, Rp 100 ribu saja tidak. Justru saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk membuat patok batas lahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 01 Abdul Munib menjelaskan, awal mula dari semua itu ketika ada warga yang datang ke rumahnya meminta tempat tinggal dan tempat untuk penjemuran hasil tangkapan laut.
“Jadi saya kasih lahan itu tepat sasaran yakni yang belum punya tempat tinggal. Kenapa saya punya inisiatif seperti itu, pengembang Laguna saja bisa melakukan reklamasi, kenapa rakyat kecil tidak bisa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, warga sendiri menguruk lahan itu secara bertahap, bukan pihak RT/RW. “Jadi
kalau ada yang bilang lahan diuruk, kemudian diperjualbelikan itu bohong,” katanya.
Menurut dia, ada tiga puluh kepala keluarga (KK) yang mendapatkan lahan untuk tempat tinggal dan tempat penjemuran hasil tangkapan laut.
“Sebagian sudah diuruk, sebagian belum dan sebagian lagi sudah jadi rumah. Itu semua karena terkendala perekonomian para nelayan. Tapi ketika negara butuh, silahkan diambil, kan itu hanya sebatas lisan, tidak ada tertulis diperjualbelikan,” katanya.
Tokoh masyarakat setempat, Sholikan menambahkan, pihaknya menyesalkan adanya rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu atas dasar laporan warga bernama Hariyono.
“Kenapa laporan yang belum tentu benar kok bisa ditindaklanjuti oleh dewan. Apalagi ternyata itu tidak benar. Mestinya diklarifikasi dulu,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya membantah jika ada oknum warga yang menjualbelikan lahan urukan senilai Rp 50 juta sampai Rp100 juta per kapling.
“Ini juga perlu diklarifikasi agar tidak timbul fitnah. Kenapa warga berani menguruk sendiri, karena dari sebelah ada dugaan reklamsi yang dilakukan Laguna, Kenpark, Panti Ria dan lainnya. Tapi kenapa itu tidak dipersoalakan,” katanya.
Seharusnya, kata dia, ketika Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran, melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, maka harus lihat juga peraturan di atasanya, yakni UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“UU itu mempertimbangkan negara yang mengatur semua kekayaan alam baik di darat dan laut. Itu semata atas kesejahateraan rakyat,” katanya.
Mendapati hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, untuk permasalahan dugaan reklamsi tersebut, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti manajemen Taman Ria, Laguna dan Kenpark.(red)