Dituntut 6 Tahun, Pengguna Sabu Minta Diputus  

oleh -93 Dilihat
oleh
H Moh Dawam (berdasi) putih.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Septiyan Kurniawan (29), warga Sumobito, Jombang, gagal menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena selain ada gangguan listrik di Rutan Klas 1 Medaeng, bapak dua anak ini sedang sakit.

Sebelumnya, Septiyan dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak, gegara kasus sabu sabu yang membelitnya. Bahkan, selain hukuman badan terdakwa juga dituntut denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.

Di depan majelis hakim diketuai Pudjo Laksono, jaksa menegaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan hukuman ini, advokat Moh Dawam sebagai penasihat hukum terdakwa Septiyan, mengajukan pembelaannya. Memohon kepada majelis hakim menghukum kliennya seringan-ringannya.

“Terdakwa mengakui perbuatannya mengonsumsi sabu yang dibeli dari Gunawan (DPO). Sebatas mencoba agar tidak ngantuk saat mengemudikan truk,” tegas Dawam pada pembelaannya (26/3/2020).

Dikatakan pula, saat ditangkap polisi, terdakwa sudah selesai nyabu. Tapi dia lupa membawa sisa sabu dan peralatannya. Berupa pipet kaca, sedotan plastik, dan korek api. “Total berat sisa sabunya 0,001 gram, dan sudah habis dalam pemeriksaan di laboratorium kriminalitas,” dalih Dawam yang juga mantan wartawan sebuah majalah kriminal di Surabaya.

Dawam menyebut pendapatnya itu diperkuat kesaksian petugas Polrestabes Surabaya yang menangkap terdakwa. “Saksi menyatakan terdakwa tidak pernah menjual sabu, tapi sebatas pengguna saja,” tandas Dawam.

Masih kata Dawam, karena terdakwa terbukti mengonsumsi sabu saja, maka seharusnya jaksa menjerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akan tetapi tuntutan jaksa dipaksakan melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karenanya, Dawam memohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan ringannya, karena hanya pengguna sabu saja. Bukan pengedar.

Selain mengungkap fakta persidangan, Dawam juga memohon majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa  terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Tinggal di rumah orang tua, bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.