Divonis 2 Tahun Penjara, Ajukan PK ke Mahkamah Agung

oleh -50 Dilihat
oleh
Hairandha saat dijemput paksa oleh JPU.(ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Hairandha Suryadinata, nampaknya kembali mencuat dan semakain memanas. Pasalnya, Hairandha Suryadinata tidak puas dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA), sesuai surat Nomor: 619K/PID/2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Jumat (9/3/2018), Melalui Djoko Sumarsono & Partner selaku kuasa hukum Hairandha, ia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkaranya tersebut.

Dijelaskan Djoko, bahwa putusan majelis hakim pada saat itu terdapat kekhilafan dalam menerapkan hukum terhadap kliennya, dimana Hairandha Suryadinata merupakan kuasa hukum dari pelapor.

“Dan Hairandha Suryadinata menerima uang dari Mulyanto (korban sekaligus pelapor) ini merupakan honorium yang telah disepakati oleh keempat orang yang masing-masing sebesar Rp 50 juta,” kata dia.

Hairandha menepis bahwa dirinya yang telah menerima uang dari Mulyanto tersebut bukan merupakan upaya untuk membujuk (menipu) saksi dkk. Tidak bertujuan untuk menguntungkan diri (pemohon) dan tidak memakai nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau dengan perkataan bohong (janji palsu).

Sedangkan yang dimaksud Djoko terkait kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum adalah hak dari pada pemberi kuasa, antara lain dengan mendapatkan pelayanan hukum dari pemohon (Hainrandha) baik untuk tugas litigasi maupun non litigasi.

Sedangkan kewajiban saksi (Mulyanto) adalah memberikan honorium kepada pemohon yang keseluruhan sebesar Rp 200 juta untuk 4 (empat) orang.

Inti dari permohonan PK Hairandha ini untuk menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan perkara Reg. Nomor: 619K/PID/2016 hingga permohonan PK kembali diputus oleh MA dengan harapan dibatalkannya semua putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat MA (Mahkamah Agung).

Seperti diketahui, Hairandha terjerat kasus penggelapan dan penipuan terhadap korbannya bernama Mulyanto, pada tahun 2013 silam. Hairandha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Manungku menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Tidak sampai disitu, perkaranya tetap bergulir ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Hairandha harus menelan kepahitan, karena majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim.

Mulyanto selaku korban menyebutkan 4 orang yang disebutkan dalam permohonan PK tersebut selain dirinya, dia juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya Juliati (istri Mulyanto), Alvianto merupakan anak Mulyanto dan terakhir tidak diketahui nama (tidak jelas).

Kepada awak media, Mulyanto mengaku bahwa Hairandha juga merangkap jabatan selain menjadi Notaris, yakni sebagai Advokat. “Gimana mau dibilang honorium, wong (orang, red) dia itu Advokat juga sekaligus Notaris, kan gak masuk akal. Berarti profesinya bisa dibilang illegal profesi karena sudah berani melanggar undang-undang Notaris,” akui Mulyanto.(irul)