PASURUAN, PETISI.CO – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan dengan terdakwa M.Ubaidilah (30) warga Dusun Dandang, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir yakni pembacaan vonis oleh pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Aswin Arief dan beranggotakan I Ketut Martawan serta Handry Satrio, pada Kamis malam (4/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua mejelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan, telah melakukan serangkaian pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP terhadap Soedarmaji (63) seorang pensiunan PNS Dinas Sosial Pemprov Jatim pada Senin dini hari (28/8/2017) di gedung bekas sarang walet, yang berlokasi di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Atas hal tersebut di atas, terdakwa dihukum pidana penjara selama 20 tahun,”ucap Aswin Arief saat membacakan putusan terhadap terdakwa.
Setelah mendapati vonis yang telah dijatuhkan padanya (terdakwa), majelis hakim meminta agar terdakwa berunding dengan penasehat hukum prodeonya yakni Faizah,SH. Tak lama berselang, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Namun tampaknya pihak JPU yakni Hendi memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah majelis hakim menutup sidang putusan dan terdakwa dikawal secara ketat oleh petugas untuk dibawa masuk kedalam sel tahanan. Salah satu anak korban yakni Bambang Moko, secara spontan meneriaki majelis hakim
“Hakim tak punya perasaan, hukuman itu terlalu ringan. Pengadilan ini tak memenuhi rasa keadilan,” umpat Bambang Moko.
Mendapati hal tersebut, petugas keamanan dan JPU yang sejak siang disiagakan langsung mengamankan dan menenangkan Bambang dengan dibawa keluar ruang sidang.
“Seharusnya jika majelis hakim mengetahui perasaan kami, terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman seumur hidup. Jelas ini tak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga kami,” ucap salah satu anak korban.
Saat hal ini dikonfirmasikan pada Humas PN Bangil yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut yakni I Ketut Martawan, menyampaikan, intinya hukuman yang diputuskan, bukan sebagai pemuas atau sebagai ajang balas dendam.
“Ada hal yang meringakan dan memberatkan dalam memutuskan vonis bagi terdakwa. Vonis yang telah kami bacakan tersebut sudah yang terbaik menurut pemahaman majelis hakim dan telah memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban maupun terdakwa,” pungkas hakim asal pulau Dewata ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa M.Ubaidilah telah membunuh dengan cara sangat sadis terhadap Soedarmaji dan mayat korban ditemukan pertama kali oleh seorang pencari ikan dalam keadaan terikat di sebuah gedung bekas sarang walet, yang berada di Desa Kedungboto,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada Senin 28 Agustus 2017 silam.
Kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Jatim, agar pelaku ditangkap dalam kurun waktu maksimal 5 hari, akhirnya hanya berselang dua hari pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan bersama Jatanras Polda Jatim saat berada di terminal Purabaya, Surabaya. (hen)