Divonis MA 20 Tahun, Bandar Ekstasi Ajukan PK

oleh -90 Dilihat
oleh
Persidangan permohonan PK kasus ekstasi yang diajukan terpidana Ananta Lianggara alias Alung.

SURABAYA, PETISI.COAnanta Lianggara alias Alung terpidana 20 tahun penjara dalam kasus ekstasi 4,5 kilogram, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun sidang perdana PK, terpaksa ditunda. Majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni beranggotakan Martin Ginting dan Ni Made Purnami, menolak permintaan pemohon untuk membacakan permohonannya.

Ini lantaran persyaratan pemohon belum lengkap. Tidak ada surat pengantar resmi dari Lapas Cipinang, meski ada petugas Sipir yang mengawal Alung ke PN Surabaya.

“Administrasi dari lapas mana, kok mendadak ada di sini. Memang dalam PK prinsipal harus datang, tapi administrasinya harus dipenuhi, masak nggak paham hukum acara,” kata Martin Ginting pada kuasa hukum pemohon PK di ruang Candra, Kamis (19/11/2020).

Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamoni mempertanyakan dasar dalil permohonan PK yang diajukan Alung.

“Ini harus diperjelas dulu, permohonan didasarkan karena apa, kekhilafan hakim atau novum (bukti baru),” tanya Yohanes Hehamoni.

Atas pertanyaan itu, kuasa hukum menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan novum, yakni menghadirkan anak dari terpidana Alung dan saksi ahli.

Namun majelis hakim bersikukuh permohonan baru dapat dibacakan apabila adminstrasi dari Lapas Cipinang sudah dilengkapi.

“Lengkapi dulu baru bisa dibacakan,” tandas Martin Ginting yang diamini Yohanes Hehamoni sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan, telah menunjuk Siska Christina sebagai JPU yang menangani persidangan PK ini.

“Siska yang tangani PK nya,” ujarnya.

Saat ditanya terkait sikap majelis hakim yang menolak tim penasehat hukum membacakan permohonannya, Farriman enggan menanggapi.

“Intinya kita penuhi panggilan pengadilan untuk sidang PK dan memberi tanggapan dengan cermat atas permohonan PK pemohon,” tandas Farriman.

Diketahui, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar, ini merupakan buntut kasasi yang diajukan Kejari Surabaya.

Kasasi itu ditempuh lantaran putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sepakat menghukum Alung dengan hukuman 1 tahun penjara pada tahun 2009.

Vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya yang menuntut Alung dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Dalam putusan PN Surabaya, Alung hanya dijerat dengan pasal mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika tapi tidak melapor.

Namun putusan dua Pengadilan itu dianulir oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung diketuai Artidjo Alkostar pada 2012. Terpidana

Alung terbukti merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya.

Barang haram yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.