Divonis Satu Tahun Penjara Bagi Pelanggar ITE

oleh -96 Dilihat
oleh

BONDOWOSO,  PETISI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso,  memvonis satu tahun penjara denda Rp 1 juta terhadap terdakwa  Achmad Zaenuri alias Refi Harun, warga Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Senin (6/8/2018).

Refi Harun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di grup Facebook (FB).

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Arip Suyono  mengatakan, selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan. Diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa di persidangan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi,” kata  Ario.

Artinya, lanjut dia,  yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara satu tahun penjara dan didenda Rp 1 juta,” tutur dia.

Seraya menambahkan, apabila  tidak membayar denda, maka terdakwa akan ditambah hukuman 1 bulan penjara.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bondowoso, yaitu hukuman 2 tahun penjara,” tambahnya.

Lebih jauh ia mengatakan, adapun yang meringankan terdakwa, baru pertama melakukan tindak pidana. Serta berterus terang selama dipersidangan, mengakui kesalahannya.

“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Diketahui, awal sidang berlangsung pada 31  Januari 2018. Sidang dipimpin Khusaini, S.H, M.H., sebagai hakim ketua, Ni Kadek Susanti dan Subronto sebagai hakim anggota.

Sedangkan Romi S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bondowoso.

Sekedar diketahui, pada Januari 2018 lalu, tim Relawan Jas Hijau melaporkan sebuah akun media sosial (medsos), dengan nama Refi Harun ke  Mapolres Bondowoso.

Laporan tersebut,  terkait statusnya di halaman group facebook, Bondowoso Opini Masyarakat (BOM), yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhafir telah melakukan tindak pidana korupsi dan tak pantas untuk dipilih pada Pilbup mendatang.

Kemudian, pada akhir Januari (31/1/2018)  Kepolisian Resort Bondowoso berhasil meringkus pemilik akun palsu Facebook Refi Harun, di tempat kerja Kabupaten Jember.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.