Diwajibkan Beli Seragam, Orang Tua Siswa MBR Menjerit

oleh -801 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafii saat berkunjung ke Redaksi Koran PETISI/petisi.co

Anggota DPRD Surabaya Imam Syafii: Pemprov Harus Beri Kelonggaran

SURABAYA, PETISI.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim Tahun Ajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA/SMKN telah selesai sejak 2 Juli 2022. Sayangnya masih meninggalkan permasalahan yang membuat warga resah.

Salah satunya berkaitan dengan kewajiban membeli seragan sekolah di tingkat SMAN/SMKN, khususnya bagi orang tua siswa yang masuk kelompok  kurang mampu atau MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Seperti yang disampaikan Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, dirinya banyak menerima keluhan warga kelompok  MBR yang tinggal di Surabaya. Mereka keberatan jika diwajibkan membeli seragam sekolah oleh pihak sekolah, dengan harga mulai Rp 2,25 juta hingga Rp 3 juta.

“Para orang tua itu keberatan dengan harga seragam antara Rp 2,25 juta hingga Rp 3 juta,” ujar Imam Syafii saat mampir di Kantor PWI Jatim Jl. Taman Apsari 15-17 Surabaya, Senin (11/07/2022).

Selain para orang tua, kata Imam Syafii juga ada para Ketua RT dan Ketua RW, yang mendapat keluhan dari warganya, yang anak-anaknya diterima di sekolah SMAN 6, SMKN 2 dan SMKN 4 Surabaya.

“Ironisnya, para orang tua wali murid tersebut adalah warga MBR Kota Surabaya yang juga memiliki KIP, KIS, PIP dan PKH. Namun dibebankan harus membeli seragam oleh pihak sekolah,” kata mantan Direktur JTV ini.

Untuk itulah, mantan wartawan Jawa Pos ini meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk turut memikirkan bersama. Terkait siswa warga MBR yang baru awal masuk ke sekolah menengah lanjutan atas, Terkendala karena mahalnya harga seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Diakui Imam Syafii, selama ini  siswa warga MBR sudah banyak yang dibantu Pemerintah Kota Surabaya melalui beasiswa. “Namun ini catatan baru bagi saya kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk siswa dini yang baru awal masuk di sekolah menengah lanjutan ke atas,”  ujarnya.

“Bayangkan, mahalnya seragam SMA/SMKN, belum lagi ongkos menjahit kain tersebut agar menjadi seragam dengan kisaran Rp 300 hingga Rp 600 ribu. Semua itu harus kita pikirkan bersama Pemkot Surabaya,”  ujar Imam Syafii.

Untuk itu, Imam Syafi’i juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, agar memberikan kelonggaran kepada para warga MBR di Kota Surabaya. Terlebih lagi masih dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Saya mohon kepada Ibu Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan kelonggaran toleransi kepada para warga MBR di Kota Surabaya. Jangan terlalu ditekan dengan dipaksa, untuk harus membeli kain seragam dengan kisaran harga sekitar Rp 2.25 juta hingga Rp 3 juta rupiah. Karena nominal  segitu pasti sangat berat bagi para warga MBR,” ujar Imam Syafii.

Bahkan Imam Syafii  mengusulkan, bagi siswa warga MBR yang belum mampu membeli seragam supaya dibebaskan mengenakan pakaian yang ada, saat masuk tahun ajaran baru SMAN/SMKN. “Jangan sampai peraturan di tingkat sekolah bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya,” ujar Imam Syafii yang  sebelumnya sempat menjadi advokat ini.

Dalam Pasal 11 ayat (1) pada UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.

“Terkait pengadaan kain seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau pun kenaikan kelas. Pada Pasal 6 Permendikbud 45/2014 mengatur bahwa: Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Imam.

Terhadap  semua keresahan orang tua siswa MBR, saat dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur, Dr. Lutfi Isa Anshori, S.Pd., M.Si, Selasa (12/7/2022), yang bersangkutan tidak ada di kantor.

Sedangkan Hendra, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur juga tidak ada. Sementara staf Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur mengatakan, jika pembelian seragam itu sudah menjadi kewajiban para peserta didik.

“Itu sudah kewajiban para peserta didik untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dirinya sendiri,” ujar staff pelayanan PPDB yang enggan menyebutkan namanya.(riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.