Djarwo Eks Dirut Pelindo III Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Setahun

oleh -96 Dilihat
oleh
Djarwo Surjanto saat jalani sidang

SURABAYA, PETISI.CO  – Sempat tertunda hingga tiga kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Senin (25/9/2017).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki ini dihadiri dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha dan Farkhan terhadap terdakwa Djarwo dan Noni.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Didik Yudha dn Farkhan menyatakan terdakwa Djarwo terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan.

Terdakwa Djarwo, lanjut Jaksa, terbukti juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Djarwo dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (25/9/2017).

Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni saat jalani sidang tuntutan

Sementara untuk terdakwa Mieke Yolanda, Jaksa menyatakan terdakwa II terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan menuntut terdakwa II dengan pidana 1 tahun penjara. Selain hukuman badan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini membeankan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Mieke Yolanda.

“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara,” tegas Jaksa Didik dan Farkhan.

Atas tuntutan dari Jaksa, baik terdakwa Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Dan pembelaan ini akan dibacakan pada persidangan yang kembali digelar pada Senin (16/10) pekan mendatang.

“Masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu kedepan,” ujar salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung disambut ketukan palu Hakim Maxi Sigarlaki sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai sidang, Abdul Salam, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bakal membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam pledoinya.

“Apa yang dibacakan jaksa tadi di berkas tuntutan, hanya menyadur dari berkas dakwaan. Padahal ada beberapa saksi yang sudah mencabut keterangannya di sidang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli dwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam.

Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda.

Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), cucu perusahaan Pelindo III sebagai tersangka. (kur)