Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menindak warga yang membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air. Pasalnya, genangan yang muncul di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) disebabkan salah satunya oleh sampah yang menyumbat saluran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa masalah banjir bukan semata soal curah hujan tinggi, tetapi juga dipicu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Kami sudah mengimbau setiap hari agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Tapi masih saja terjadi,” ujar Dedik, Senin (10/11/2025).
Padahal, Pemkot sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan layanan pengangkutan ke TPA. Namun, menurut Dedik, masih ada warga yang sengaja membuang sampah sembarangan—bahkan memanfaatkan derasnya aliran air saat hujan untuk membuang limbah rumah tangga.
“Ada yang saat hujan deras malah sekalian buang sampah ke sungai. Ini jelas merusak,” ujarnya.
DLH juga sering menemukan sampah berukuran besar di saluran, seperti sofa, kasur, hingga batang kayu. Jenis sampah ini termasuk kategori bulky waste dan pembuangannya bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Sanksinya bervariasi, mulai dari denda Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan. Pelanggar juga tercatat dalam sistem aplikasi DLH, dan pelanggaran berulang akan dikenai sanksi lebih berat.
“Kalau sudah pernah melanggar dan mengulangi lagi, sanksinya kita naikkan. Kita lihat juga jumlah dan jenis sampah yang dibuang,” jelas Dedik.
Penegakan aturan ini dilakukan oleh Tim Yustisi DLH yang bekerja sama dengan kepolisian. Tim ini berkeliling setiap hari untuk memantau, mengedukasi, sekaligus menindak pelanggar.
“Hampir tiap hari tim yustisi temukan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi pembuangan sembarangan, Pemkot juga telah menyediakan TPS dengan fasilitas bulky waste di sejumlah titik, khususnya yang terhubung dengan sistem compactor.
Selain penanganan sampah, DLH juga aktif melakukan perantingan pohon guna mengantisipasi pohon tumbang saat cuaca ekstrem.
“Kami juga imbau warga agar tidak berteduh di bawah pohon atau reklame saat angin kencang atau hujan deras,” tutup Dedik. (dvd)








